PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Disegel Warga, Dolphin Lodge Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 18 Januari 2017

00:00 WITA

Denpasar

4847 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasarsuaradewata.com - Dolphin Lodge, yang merupakan tempat usaha atraksi lumba-lumba yang berlokasi di Jalan Tukad Punggawa, Lingkungan Ponjok, Serangan, didatangi ratusan warga Desa Pakraman Serangan, Rabu (18/1). Dalam aksi tersebut, ratusan warga Desa Pakraman Serangan menyegel Dolphin Lodge, yang tak lain adalah usaha milik PT Piayu Samudra Loka.

Merespon aksi penyegelan ini, pihak Dolphin Lodge tak tinggal diam. Kuasa hukum PT Piayu Samudra Loka, Made Dwi Yoga Satria, SH dan Made Adi Raka Saputra, SH dari Satya Law Office, menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum atas aksi penyegelan Dolphin Lodge tersebut.

"Kami pasti akan pidanakan para pelaku penyegelan. Sebab apa yang mereka lakukan jelas-jelas adalah perbuatan melawan hukum," ujar Dwi Yoga Satria, yang didampingi Adi Raka Saputra, saat ditemui usai aksi warga Desa Pakraman Serangan tersebut.

Dwi Yoga Satria bahkan memastikan, pihaknya akan menyeret para pelaku ke polisi, karena aksi penyegelan tersebut bukan saja bentuk perbuatan melawan hukum terhadap sebuah usaha yang memiliki legal standing. Aksi penyegelan tersebut, juga berdampak kerugian yang dialami oleh 54 karyawan yang menggantungkan hidupnya di Dolphin Lodge.

"Karena disegel, karyawan Dolphin Lodge akan kehilangan pendapatan mereka. Belum lagi mereka yang terbiasa mengantar tamu ke Dolphin Lodge setiap hari, jelas kehilangan penghasilannya karena aksi penyegelan tersebut," tegas Dwi Yoga Satria.

Hal senada juga disampaikan rekannya, Adi Raka Saputra. Ia berpandangan, ada begitu banyak dampak buruk yang ditimbulkan akibat aksi penyegelan Dolphin Lodge ini.

Selain karyawan, kata dia, lumba-lumba di Dolphin Lodge juga terancam mati karena karyawan takut bekerja setelah adanya aksi penyegelan ini. Apabila tak ada karyawan, maka dipastikan tidak ada orang yang merawat lumba-lumba.

"Kalau tidak ada karyawan yang masuk kerja, siapa yang urus lumba-lumbanya? Ini bukan hal sederhana. Untuk makan saja, lumba-lumba itu butuh perhatian khusus. Karena ikan-ikan yang dijadikan makanan lumba-lumba harus dicek dulu. Bahkan kalau mati, lumba-lumba juga diotopsi guna diketahui penyebab kematiannya," beber Adi Raka Saputra.

Ia pun menyesalkan aksi penyegelan yang dilakukan ratusan warga Desa Pakraman Serangan ini. Adi Raka Saputra menilai, apa yang dilakukan warga sudah jelas-jelas perbuatan melawan hukum, mengingat keberadaan Dolphin Lodge justru masih dikuatkan dengan dokumen berupa izin hingga perjanjian sewa-menyewa lahan dengan Desa Pakraman Serangan.

Lantas apakah pihaknya akan memosisikan Made Sedana (Bendesa Serangan hasil pemilihan tahun 2014, red) sebagai terlapor dalam kasus ini? Ditanya demikian, Adi Raka Saputra mengaku, pihaknya masih mempelajari bukti-bukti yang didapatkan dari aksi penyegelan tempat usaha milik kliennya itu.

"Kami punya bukti berupa foto dan video terkait aksi penyegelan tersebut. Kami juga punya bukti dari CCTV yang ada di lokasi. Untuk sementara kami akan pelajari dulu, sebelum menentukan siapa-siapa yang akan kami laporkan ke polisi," kata Adi Raka Saputra.

Disinggung apakah setelah penyegelan ini Dolphin Lodge akan dibuka kembali, Adi Raka Saputra memastikan, dua atau tiga hari ke depan tempat usaha atraksi lumba-lumba tersebut dipastikan akan beroperasi kembali.

"Kami akan upayakan, dua atau tiga hari ke depan sudah beroperasi kembali," pungkas Adi Raka Saputra.san/aga


Komentar

Berita Terbaru

\