PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Diancam Akan Disegel, Dolphin Lodge Tak Gentar

Selasa, 17 Januari 2017

00:00 WITA

Denpasar

4868 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasarsuaradewata.com - Perseteruan antara PT Piayu Samudra Loka selaku pemilik Dolphin Lodge dengan I Made Sedana, Bendesa Pakraman Serangan (sesuai hasil pemilihan 2014, red), memasuki babak baru. Pasalnya setelah melayangkan somasi kepada PT Piayu Samudra, Made Sedana dan ratusan warga Desa Pakraman Serangan berencana menggelar aksi penyitaan dan penyegelan terhadap Dolphin Lodge.

Aksi ini dilakukan lantaran menurut pihak Made Sedana, kontrak tempat usaha atraksi lumba-lumba yang berlokasi di Jalan Tukad Punggawa, Lingkungan Ponjok, Serangan, itu sudah berakhir masa kontraknya pada 31 Desember 2016 lalu. Di sisi lain, PT Piayu Samudra Loka memegang dokumen perjanjian dengan Made Mudana Wiguna, Bendesa Pakraman Serangan (hasil pemilihan pada tahun 2012, red), dimana kontrak Dolphin Lodge berakhir pada 31 Desember 2026.

Dengan bukti yang dimiliki, PT Piayu Samudra Loka mengaku tak gentar dengan rencana penyitaan dan penyegelan Dolphin Lodge oleh Made Sedana dan warga. Hal ini sebagaimana diungkapkan kuasa hukum PT Piayu Samudra Loka, Made Dwi Yoga Satria, SH dan Made Adi Raka Saputra, SH dari Satya Law Office, saat memberikan keterangan pers di Sanur, Denpasar, Selasa (17/1).

Menurut Dwi Yoga Satria dan Adi Raka Saputra, jika benar penyitaan dan penyegelan Dolphin Lodge dilakukan oleh Made Sedana bersama warga, maka hal tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Pihaknya berkomitmen tidak melakukan perlawan secara fisik di lapangan, namun akan menempuh jalur hukum jika penyitaan dan penyegelan tetap dilakukan.

"Kami akan lakukan perlawanan hukum jika penyitaan dan penyegelan benar dilakukan. Tetapi kami berharap, Prajuru Desa Pakraman Serangan dan Prajuru Sabha Desa Pakraman Serangan maupun pihak lain untuk tidak melakukan tindakan penyegelan atau mengambil alih objek tersebut dengan cara melawan hukum," kata Dwi Yoga Satria.

Dikatakan, perbuatan melawan hukum seperti itu tak perlu dilakukan pihak Made Sedana, mengingat Dolphin Lodge memiliki dokumen resmi, untuk tetap beroperasi di wilayah Desa Pakraman Serangan. Selain itu, berbagai surat dan somasi yang dilayangkan oleh Made Sedana, sedang dalam upaya hukum oleh pihak Dolphin Lodge di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dwi Yoga Satria menjelaskan, pihaknya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Denpasar pada tanggal 21 Desember 2016. "Proses hukum atas gugatan itu sedang berjalan, dan belum berkekuatan hukum tetap," tandasnya.

Selain sedang ada proses hukum, kata dia, pihaknya juga sudah memberikan jawaban atas somasi yang dilayangkan Prajuru Desa Pakraman Serangan dan Prajuru Sabha Desa Pakraman Serangan. Dalam jawaban tersebut, pihaknya membeberkan bukti-bukti hukum terkait keberadaan dan pengoperasian Dolphin Lodge.

"Benar klien kami (Direktur PT Piayu Samudra Loka, red) mempunyai hak sewa atas sebidang tanah seluas 1.505,028 m2 dari keseluruhan 12.266 m2 (di Desa Pakraman Serangan) sesuai Akta Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 27 Juli 2007 di hadapan Notaris I Nyoman Mustika, SH dan Akta Perpanjangan Sewa Menyewa tertanggal 12 Oktober 2009 di hadapan Notaris Trisna Winarti Kusuma SH dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016," urainya.

Dwi Yoga Satria menambahkan, sebelum Akta Perpanjangan Sewa Menyewa tertanggal 12 Oktober 2009 berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, Slamat Husni selaku Direktur PT Piayu Samudra Loka dengan Made Mudana Wiguna, selaku Bendesa Adat Serangan telah membuat Surat Ikatan Perjanjian Perpanjangan Sewa Menyewa tertanggal 4 Februari 2014.

"Berdasarkan Surat Ikatan Perjanjian Perpanjangan Sewa Menyewa tersebut telah dibuat Surat Perpanjangan Sewa Menyewa yang dibuat pada Sabtu tanggal 14 Februari 2014 antara Made Mudana Wiguna selaku Bendesa Pakraman Serangan dengan Slamat Husni selaku Direktur PT Piayu Samudra Loka. Sewa menyewa itu untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2026," pungkas Dwi Yoga Satria.san/aga


Komentar

Berita Terbaru

\