Imigrasi Bali Tangkap Buronan Interpol Warga India
Selasa, 17 Januari 2017
00:00 WITA
Denpasar
3792 Pengunjung
Denpasar, suaradewata.com - Warga negara India bernama Mittal Vinay (29) ditangkap petugas Imigrasi di terminal Kedatangan Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Senin (16/1) kemarin sekitar pukul 22.10 Wita. Diketahui pria ini masuk dalam daftar Red Notice buronan Interpol.
Diduga yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan dibeberapa negara.
Penangkapan pelancong kelahiran New Delhi, India, 12 Agustus 1987 ini setelah Interpol mengeluarkan surat Red Notice dengan nomor: A-9525/10-2016 yang dipublikasikan tanggal 21 Oktober 2016 lalu.
Isi dari Red Notice tersebut terkait kasus penipuan dan pemalsuan di sejumlah negara yang dilakukannya. Sehingga saat ia tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai petugas langsung mengamankannya.
"Penangkapan terhadap tersangka MV (Mittal Vinay) setelah dicek didata Imigrasi, ada kesamaan dan kecocokan dengan surat dari Interpol itu. Makanya kita langsung amankannya dan selanjutnya dimintai keterangan dikantor," bisik seorang sumber di lingkungan Bandara Ngurah Rai, Selasa (17/1/2017).
Pihak Imigrasi sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap pemegang pasport nomor M 319372 ini. Namun kasus tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak Divisi Hubinter (Hubungan Internasional) Polri melalui Polda Bali.
"Kalau hasil pemeriksaan belum dapat dibeberkan. Itu ranahnya interpol. Kami hanya mengamankan MV ini sesuai Red Notice itu. Untuk negara yang menjadi locus delicti alias tempat kejadian itu masuk disana (Interpol)," ujar Kepala Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Ari Budijanto dikonfirmasi Selasa (17/1/2017).
Dijelaskan Budijanto, buronan lintas negara ini tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai menggunakan penerbangan Niugini Air dengan nomor penerbangan P-X394 dari Bandara Port Moresby, Papua Nugini. Tersangka mendarat pada pukul 20.07 wita dan diamankan pukul 22.07 wita.
"Nah saat diperiksa data di Imigrasi, munculah datanya dan kita amankan dia," terangnya seraya mengatakan jika yang bersangkutan sampai saat ini, masih diamankan oleh pihak Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengki Dwidjaja yang dikonfirmasi, membenarkan perihal koordinasi dengan pihak Imigrasi. "Tetapi untuk saat ini masih kewenangan pihak Imigrasi," ujarnya singkat, Selasa (17/1/2017).ids/aga
Komentar