Residivis Tertangkap Bawa Sabu dan Air Soft Gun
Minggu, 15 Januari 2017
00:00 WITA
Denpasar
3091 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - Pemilik bengkel sekaligus pengedar di Bali bernama NYS, laki laki, (35) ditangkap polisi atas kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat bersih 9,22 gram.
Selain menyembunyikan narkoba, pelaku juga membawa satu buah senjata Air Soft Gun merk Makarov warna hitam di badannya.
Residivis narkoba yang baru saja keluar bulan Oktober 2016 ini ditangkap petugas di Jalan Kampus Unud, Jimbaran, Kuta Selatan, pada Jumat (6/1/2017) lalu.
Saat hendak ditangkap, pelaku melawan petugas. Bahkan dia sempat membuang barang bukti (BB) narkobanya ke pembatas jalan. BB berupa dua paket sabu tersebut disembunyikannya dalam bungkusan rokok Gudang Garam Filter.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang laki laki yang merupakan residivis kasus narkoba kembali mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Denpasar.
"Berawal dr informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan, petugas yang telah mengetahui ciri-ciri fisik dan kendaraan yang sering digunakan yaitu N-MAX warna abu abu. Sehingga kemudian pada hari Jumat tanggal 6 Januari 2017 sekitar pukul 23.30 wita, NYS diamankan di jalan Kampus Unud depan pos kamling," ujar Kapolres di Denpasar, Minggu (15/1/2017).
Dijelaskannya, saat itu NYS tengah berhenti dan ketika diamankan, NYS sempat melawan petugas dan sempat membuang bungkusan rokok gudang garam filter ke arah kebun pembatas jalan.
"Ketika di lakukan penggeledahan badan NYS nihil di temukan BB narkoba, tetapi ditemukan satu senjata air soft gun merk Makarov warna hitam beserta pelurunya," ujarnya.
Kemudian petugas melakukan penyisiran ke arah kebun pembatas jalan, yang mana sebelumnya NYS sempat melempar sesuatu. Dan di temukan bungkusan rokok gudang garam filter berisi dua paket sabu dengan berat bersih 9,22 gram.
"NYS saat ditangkap masih dalam pengaruh alkohol, dia mengelak bahwa BB tersebut bukan miliknya dan memberikan keterangan yang berbelit belit," kata mantan Kapolres Gianyar ini.
Ditambahkan Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, bahwa tersangka NYS merupakan residivis kasus narkoba tahun 2012 dan baru keluar bulan Oktober 2016 ini.
"Dia mengaku mendapatkan senjata air soft gun dengan membeli dari online seharga Rp3 juta," kata Ganefo seraya mengatakan, NYS mengaku pertama kali menggunakan sabu tahun 2011 dan terakhir menggunakan sabu sewaktu berada di LP yaitu bulan Oktober. ids/ari
Komentar