PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Penadah Motor Curian, Dibekuk Tim Buser Polres Gianyar

Minggu, 15 Januari 2017

00:00 WITA

Gianyar

3562 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Gianyar, suaradewata.com - Setelah pelaku pencurian sepeda motor di sejumlah TKP, Putu Ariasa alias Prongot dibekuk oleh tim buser Polres Bangli. Kini giliran pelaku penadah motor curian dibekuk tim buser Polres Gianyar, Jumat (13/1/2017) di desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
 
Seijin Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Marzel Doni SIK, Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Gianyar Iptu I Gusti Ngurah Winangun SH, menerangkan, setelah mendapat informasi bahwa sepeda motor curian jenis Kawasaki KLX dengan TKP di Lingkungan Candi Baru, Gianyar, telah digadaikan kepada seorang penadah bernama Kadek Antara alias Tara (45) dari Desa Anturan, Buleleng. Tim buser Polres Gianyar yang langsung dipimpin olehnya meluncur ke Buleleng untuk mencari barang bukti motor tersebut. Setiba di Buleleng, tim buser mendapat informasi jika pelaku penadah kesehariannya sering berada di arena tajen. "Kemudian kami mendatangi rumah Kadek Antara alias Tara di Banjar Lebak, namun yang bersangkutan tidak ada dirumah, hanya ada istrinya saja," terang Winangun.
 
Dan dari keterangan istrinya, Tara memang jarang pulang ke rumah. Ia sering berada dirumah selingkuhannya yang bernama Komang Ayu di Desa Selat, Buleleng. Tim buser pun meluncur ke Selat untuk mencari rumah yang dimaksud. Setelah menemukan rumah selingkuhan tersangka Tara, ternyata tersangka sedang berada disana dan sepeda motor KLX TKP Lingkungan Candi Baru, Gianyar juga ada disana. "Saat itu juga Tara kami amankan berikut barang bukti sepeda motor yang digadaikan," tambahnya.
 
Lebih lanjut dijelaskannya, dari keterangan tersangka, diketahui tersangka juga mendapat bagian sebesar Rp. 1juta dari hasil menggadaikan motor. "Tersangka terjerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara" jelas Winangun gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\