PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pemprov Bali Ajukan Tiga Ranperda ke DPRD Bali

Jumat, 13 Januari 2017

00:00 WITA

Denpasar

3729 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasarsuaradewata.com - Mengawali Tahun 2017, Pemerintah Provinsi Bali mengajukan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Provinsi Bali. Gubernur Bali Made Mangku Pastika, yang diwakilkan oleh Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta, menyampaikan ketiga Ranperda tersebut dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Bali, Jumat (13/1).

Ketiga Ranperda tersebut adalah Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bali Tahun 2013-2018, Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum dan Ranperda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama, didamping Wakil Ketua Nyoman Sugawa Korry, IGB Alit Putra dan Jro Swastika, ini Gubernur Pastika menyebut, Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang RPJMD Provinsi Bali Tahun 2013-2018 diajukan mengingat RPJMD Provinsi Bali saat ini telah memasuki tahun ke empat, dan masih tersisa hanya 1 (satu) tahun anggaran.
Perubahan ini dipandang penting, juga setelah mencermati dinamika perkembangan kebijakan nasional. Apalagi dengan diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan kebijakan yang mendasar.

"Salah satunya terjadi pergeseran kewenangan dan pembagian urusan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota," paparnya.

"Di samping itu, adanya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang personalianya juga sudah diisi sehingga perubahan atas Perda ini perlu dilakukan," imbuh Gubernur Pastika.

Dikatakan, pengajuan Ranperda ini sebagai wujud komitmen pemerintah Provinsi Bali untuk senantiasa mengoptimalisasikan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta mengimplementasi prinsip good governance dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam sidang paripurna yang diiikuti sekitar 37 orang anggota DPRD Provinsi Bali ini, Gubernur Pastika juga menyampaikan Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. Dikatakan, dalam rangka peningkatan pendapatan daerah, pemerintah Provinsi Bali telah berupaya untuk menggali berbagai potensi sumber pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya adalah retribusi pelayanan persampahan.

"Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi pelayanan persampahan termasuk golongan retribusi umum. Ke depannya, obyek retribusi pelayanan persampahan yang akan diselenggarakan di antaranya pengangkutan sampah dari sumbernya dan atau lokasi pembuangan sementara  ke lokasi pembuangan/ pembuangan akhir sampah," bebernya.

Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa umum, diakuinya, akan ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Perhitungan retribusi akan meliputi biaya pengumpulan dari sumber sampah, biaya pengangkutan dari TPS ke TPA, biaya penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan sampai dengan biaya pengelolaan.

Dalam sidang paripurna ini, Gubernur Pastika juga menyampaikan Ranperda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bagi Gubernur, untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan, maka pemerintah Provinsi Bali berkewajiban melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Keberadaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta perkembangan sosial-ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah Provinsi Bali mempertimbangkan untuk mencabut peraturan daerah tersebut, dan menyusun Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai penggantinya," jelasnya.

Dalam upaya memantapkan substansi ketiga Ranperda ini, Gubernur mengakui, secara internal telah dilakukan pembahasan oleh Tim Penyusunan Raperda, dengan melibatkan instansi dan para pemangku kepentingan. Selanjutnya, Gubernur berharap seluruh anggota DPRD Provinsi Bali dapat memberikan sumbang saran dan masukan demi penyempurnaan ketiga Ranperda ini.san/aga


Komentar

Berita Terbaru

\