PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Residivis Kasus Pencurian di 9 TKP Dibekuk

Jumat, 13 Januari 2017

00:00 WITA

Bangli

6442 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Bangli, suaradewata.com – Residivis kasus pencurian yang selama ini meresahkan masyarakat Bangli, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Polres Bangli. Tersangka, berinisial Putu Ar alias Prongot (22) asal Banjar Padang Lumbu, Desa Tambakan, Kubutambahan , Buleleng. Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap tersangka telah melakukan aksinya di 9 TKP berbeda di wilayah Hukum Polres Bangli dan luar Bangli. Modus tersangka dengan pura-pura meminjam barang yang menjadi sasaran pencuriannya berupa sepeda motor, laptop hingga hp dan sejumlah barang berharga lainnya. Selain itu, tersangka juga tak segan-segan melakukan perampasan dan penjambretan kepada para korbannya.

Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP. Deni Septiawan seijin Kapolres Bangli, AKBP. Danang Beny Kusprihandono saat dikonfirmasi Jumat (13/01/2017), membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian tersebut. Disampaikan, kronologis penangkapan tersangka berkat kerja keras tim Reskrim Polres Bangli melakukan penyelidikan selama sebulan terakhir. Dari penyelidikan tersebut, pelaku mengarah kepada tersangka yang belakangan diketahui sedang berada di wilayah Denpasar tepatnya di jalan Kargo, Kamis (12/01/2017) malam. Tanpa menyiakan kesempatan, tim langsung bergerak dan akhirnya berhasil menangkap tersangka yang saat itu sedang berada di samping jalan. “Saat akan ditangkap pelaku sempat mau kabur. Beruntung anggota bisa mengantisipasi sehingga kita berhasil menangkapnya,” jelasnya. 

Saat ditangkap, dari hasil penggeledahan anggota menemukan pisau lipat dan sebilah keris yang selalu dibawa oleh tersangka. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa hp, laptop, sejumlah kartu identitas yang diduga milik para korban dan dua unit sepeda motor. 

Dari pengakuan tersangka, diketahui tersangka telah melakukan aksi pencurian di 5 TKP di Bangli dan TKP di luar Bangli. Untuk wilayah Bangli, tersangka mengaku pernah melakukan pencurian di kost2an wilayah linkungan Kelurahan Kubu, sebuah warung di Tanggahan Peken, Susut, Desa Pinggang Kintamani, SMK Kayubihi dan di dusun Glagalinggah, Kintamani. 

Sementara TKP di luar Bangli, tersangka pernah melakukan pencurian di wilayah Gianyar, berupa satu unit motor KLX. Di Belok Badung, tersangka mencuri satu unit motor Scopy. Di sebuah warung di Pancasari Buleleng mencuri uang tunai Rp. 700.000 dan di desa Poh Bergong Buleleng tersangka mencuri satu unit Honda Beat. 

Sesuai pengakuan tersangka, diketahui juga kebanyakan barang curiannya tersebut telah dijual dan uangnya dipergunakan untuk foya-foya. “Saat ini anggota masih terus melakukan pendalaman kasus karena tidak menutup kemungkinan TKP-nya masih banyak,” tegas AKP. Deni Septiawan. ard/ari


Komentar

Berita Terbaru

\