Coral Hias Hidup Sitaan dari Turis Rusia, Dilepas di Green Island, Serangan
Jumat, 13 Januari 2017
00:00 WITA
Denpasar
3086 Pengunjung
istimewa
Denpasar, suaradewata.com - Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kelas I Denpasar bersama pihak Aviation Security (Avsec) Bandara I Gustin Ngurah Rai, Bali menahan seorang turis warga negara Rusia, bernama Zakaretski pada Kamis (12/1/2017) sekitar pukul 19.00 wita malam.
Pelaku diketahui telah membawa sejumlah coral hias yang masih hidup yang disembunyikan di dalam kopor bercampur dengan pakaiannya.
Selain membawa coral pelaku juga membawa kepiting, kerang langka dan kima. Pelaku diduga, mengambil spesies langka tersebut di sekitar perairan Tulamben, Karangasem.
Kepala BKPIM Denpasar Habrin Yake mengatakan, pelaku telah dengan sengaja membawa spesies langka yang dilindungi oleh negara. Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar untuk melepasliarkan hewan langka tersebut di Green Island, Serangan.
Untuk pelaku, menurutnya lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen Health Certificate dan Cites Permit, maka dijerat dengan UU Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan serta ketentuan internasional tentang Appendix Cites.
"Pelaku tidak melengkapi dokumen Health Certificate dan Cites Permit. Terhadap biota ini kami amankan dan lepasliarkan agar dapat hidup dan berkembangbiak," ujarnya di Serangan, Jumat (13/1/2017).
Sementara untuk coral yang dilindungi, pihaknya menjerat pelaku UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi. Untuk pelaku penyelundupan menurutnya bisa diancam hukuman pidana dibawah lima tahun.
"Tapi kita akan koordinasi dengan Imigrasi, untuk paspornya kita notifikasi ke imigrasi. Apakah orang ini terjustifikasi atau penyelundup ini harus dipanggil kalau dia kesini lagi, kalau tidak turis lain akan mengambil lagi," tandasnya.
Meski dengan sengaja mengambil hewan yang dilindungi tersebut, Yake menilai jika hal tersebut dilakukan pelaku atas dasar ketidaktahuan turis tersebut, bahwa di Indonesia apabila mengambil jenis ikan dan hewan langka akan dijerat dengan hukuman pidana.
"Saya tegaskan ini didasari ketidaktahuan yang bersangkutan. Memang dia mengambil dengan sengaja dan menurutnya itu buat hiasan akuarium. Dia lihat di alam dan kemudian diambil," kilahnya.
Kemudian pihak BPSPL Denpasar bergerak menuju Green Island, Serangan untuk dilepasliarkan. Setelah diperiksa terdapat kerang dengan jumlah 42 dalam kondisi hidup, Coral 9 buah dan kondisi hidup, kepiting ada 47 ekor namun mati 2 sehingga hidup 45 dan kima 5.
"Kita lepasliarkan di Green Island, Serangan agar mereka tetap lestari dan berkembangbiak sebagaimana mestinya," pungkas Yake. ids/ari
Komentar