PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

DJ Freelance Ungkap Peredaran Narkoba Dikendalikan Napi LP Kerobokan

Selasa, 03 Januari 2017

00:00 WITA

Denpasar

3482 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Pengakuan mengejutkan diungkapkan GKP (47), tersangka narkoba yang dibekuk Petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) di seputaran Jalan Gunung Karang III, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat,  padaJumat (30/12) pukul 17.00 Wita lalu.

Dari tangan DJ freelance ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu yang rencananya akan dipakai pada malam pergantian tahun baru.

Kepada polisi, residivis kasus narkoba tahun 2014 ini mengaku, jika barang haram itu dibeli dari seorang napi yang berada di Lapas Kerobokan berinisial AG.

Barang haram yang dibeli seharga Rp1 juta 250 ribu per gram ini merupakan pembelian tersangka yang ke tiga dengan modus transfer via rekening BCA, kemudian sabu diambil dengan cara tempelan.

"Pengakuannya, AG merupakan temannya dahulu semasih sama - sama menghuni LP Kerobokan. Tetapi keterangannya ini masih kita dalami kebenarannya, karena tidak menutup kemungkinan hanya modus untuk memutuskan jaringan mereka," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, didampingi Kasat Narkoba Kompol I Gede Ganefo, Selasa (3/1/2017).

Sebelumnya, polisi juga menangkap seorang tersangka narkoba berinisial WS (49) di seputaran Jalan Sulatri Gang VI Kesiman, Denpasar, Rabu (28/12) pukul 21.00 Wita. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti satu paket sabu - sabu.

Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang biasa mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Denpasar dan sekitarnya.

Kemudian polisi melaksanakan penyelidikan dan didapat informasi tempat tinggalnya, ciri - ciri fisik serta kendaraan yang biasa di gunakan. Selanjutnya pada hari Rabu (28/12) petugas mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di seputaran Jalan Sulatri sehingga dilakukan penangkapan.

"Barang bukti satu paket sabu itu tersangka sendiri mengeluarkan dari saku kanan depan celana pendek yang di gunakannya saat itu," jelas Kapolres.

Sementara itu, WS mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari seseorang berinisial BT yang dibeli seharga Rp400 ribu dengan cara mentransfer di BCA kemudian mendapat sabu dengan modus tempelan di seputaran diJalan Ahmad Yani Denpasar. Laki - laki yang pernah bekerja di salah satu Bank Perkreditan Rakyat di Denpasar ini mengaku sudah 10 kali membeli dari BT yang tidak diketahui keberadaannya. ids/ari


Komentar

Berita Terbaru

\