Napi PNS Pelaku Perdin Fiktif Terancam Sanksi Berat
Rabu, 28 Desember 2016
00:00 WITA
Gianyar
3587 Pengunjung
suaradewata.com
Gianyar, suaradewata.com – Setelah lama terpendam, akhirnya nasib PNS narapidana (napi) dan juga mantan napi kasus perjalanan dinas (perdin) di Dispenda Gianyar masuk babak baru. Kini Pemkab Gianyar melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gianyar telah mengajukan rekomendasi terhadap 14 PNS pelaku baik yang masih di dalam rumah tahanan maupun yang sudah bebas.
“Kami sudah mengambil salinan putusannya ke Kejaksaan, kami juga sudah buatkan rekomendasi,” ujar Kepala BKD Gianyar, Ketut Artawa, usai mutasi pejabat di lapangan Astina Gianyar, Rabu (28/12). Dia menjelaskan, pihaknya sudah paham dengan putusan pengadilan.
Walaupun tidak mau menyebut secara tegas apakah pelakunya salah atau tidak, namun Artawa memberikan sinyal jika para pelakunya akan diganjar hukuman berat di birokrasi kepegawaian. “Bisa jadi mereka salah,” ujar Artawa. Dia menjelaskan, saat ini posisi BKD hanya mempelajari berkas salinan putusan.
“Sekarang ini rekomendasinya sudah ada di meja bupati, tinggal ditandatangani sama bupati,” terangnya. Dia mengaku, setelah bupati menandatangani rekomendasi dari bupati, barulah BKD akan mengambil sikap.
Mengenai hasil rekomendasi, Artawa belum bisa membeberkannya. “Tunggu, nanti setelah dari bupati baru kami umumkan,” ujarnya untuk bersabar.
Di bagian lain, Wakil Bupati Gianyar, Agus Mahayastra, mengaku masalah tersebut belum ditentukan. “Itu belum,” ujar Mahayastra singkat.
Sementara itu, dari 14 napi perdin, tujuh orang diantaranya sudah menghidup udara bebas. Sisanya masih menjalani masa hukuman sampai setahun mendatang. Kini, tujuh mantan napi itu dirumahkan, mereka masih cuti bersyarat menunggu keputusan. Walau demikian, semuanya masih menikmati fasilitas negara berupa gaji sebesar 75 persen.
Diberitakan sebelumnya, desakan datang dari segala penjuru. Kalangan DPRD Gianyar hingga Ombudsman RI Perwakilan Bali mendesak supaya pelaku korupsi perdin dipecat, bahkan gaji yang masih dibayarkan kepada napi dihentikan. gus/ari
Komentar