PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

SURYA Menang, Golkar Apresiasi Putusan PTTUN Surabaya

Rabu, 07 Desember 2016

00:00 WITA

Denpasar

3353 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Drama Pilkada Buleleng terus berlanjut. Beberapa waktu lalu, KPU Kabupaten Buleleng dalam keputusannya tidak meloloskan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Dewa Nyoman Sukrawan - Gede Dharma Wijaya (SURYA), yang maju melalui jalur independen, sebagai peserta Pilkada Buleleng.

Dengan keputusan tersebut, maka Pilkada Buleleng hanya diikuti satu pasangan calon yakni Putu Agus Suradnyana - Nyoman Sutjidra (PASS) yang diusung PDIP bersama koalisi. Hanya saja, Paket SURYA tak patah arang. Sebab keputusan KPU Buleleng ini digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.

Hasilnya, sesuai harapan Paket SURYA. Pasalnya, gugatan pasangan yang didukung Partai Golkar, Partai Demokrat dan PKS itu, dikabulkan seluruhnya oleh PTTUN Surabaya, dalam sidang putusan di Ruang Sidang PTTUN Surabaya, Selasa (6/12).

Kemenangan Paket SURYA ini, disambut gembira partai pendukung. Bahkan bagi Partai Golkar, kemenangan Paket SURYA di PTTUN ini menunjukkan bahwa keadilan itu memang masih ada dan tidak mati.

"Kami mengapresiasi putusan PTTUN ini. Itu menjadi bukti bahwa keadilan itu masih ada, keadilan itu tidak mati," ujar Sekretaris DPD Partai Golkar Bali Nyoman Sugawa Korry, di Denpasar, Selasa (6/12).

Sejak awal, kata dia, pihaknya sesungguhnya sudah memprediksi putusan ini. Pasalnya, Paket SURYA memang benar-benar dizolimi dalam tahapan Pilkada Buleleng hingga akhirnya dinyatakan tak lolos oleh KPU Kabupaten Buleleng. Selain itu, ada begitu banyak kejanggalan selama proses verifikasi faktual, sehingga wajar jika PTTUN Surabaya memenangkan Paket SURYA.

"Ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara dan pengawas Pemilu. Jangan menjalankan tugas dengan sewenang-wenang. Dan tindakan yang melanggar aturan, tidak dibenarkan secara hukum," tegas Sugawa Korry.

Dengan putusan PTTUN ini, menurut dia, maka wajib hukumnya bagi KPU Buleleng untuk mengeksekusinya. "Keputusan itu wajib dilaksanakan oleh KPU Buleleng. Jadi sudah tidak ada alasan untuk tidak menetapkan Paket SURYA. Itu sudah otomatis," ucapnya.

Selanjutnya dengan putusan PTTUN ini, Partai Golkar, Partai Demokrat, PKS bersama tim independen dari Paket SURYA akan merapatkan barisan guna memenangkan pasangan ini pada Pilkada Buleleng 2017 mendatang. Bahkan Sugawa Korry berkeyakinan, Paket SURYA akan memenangkan suksesi kepemimpinan di Gumi Panji Sakti itu. Dan kemenangan atas gugatan di PTTUN adalah pintu awal kemenangan itu.

"Sejak awal kami solid. Dan dengan putusan ini, tim independen bersama mesin partai dari koalisi, akan merapatkan barisan untuk memenangkan Paket SURYA. Kami sendiri berkeyakinan, Paket SURYA akan memenangkan Pilkada Buleleng," pungkas Sugawa Korry, yang juga Wakil Ketua DPRD Bali. san/ari


Komentar

Berita Terbaru

\