PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Seminar Nasional Ombudsman RI Wilayah Bali

Jumat, 02 Desember 2016

00:00 WITA

Denpasar

3910 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Denpasar, suaradewata.com - Anggota DPD RI, Gede Pasek Suardika dan eks Ketua KPU Bali Dr. Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, SH, MH menjadi narasumber dalam Seminar Nasional "Peran Ombudsman RI Dalam Pengawasan Pelayanan Publik di Provinsi Bali" di Inna Heritage Hotel, Denpasar, Kamis (1/12). 
 
Seminar nasional dipandu oleh Asisten Ombudsman Bali, Nyoman Sri Widhyanti, SH dan diikuti oleh pimpinan lembaga publik, sipil, militer, polisi, LSM, OKP, BEM, OSIS dan lainnya. Ketua Ombudsman perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, S.Sos, M.Si, menyampaikan dalam usia yang ke-4, Ombudsman Bali masih memiliki kekurangan dalam pelaksanaan tugas Ombudsman. "Kami meminta secara terus menerus pasukan untuk penguatan kelembagaan sehingga harapan pelayanan publik yang baik dapat tercapai" ungkap Ibnu Alkhatab.
 
Fr.Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, SH, MH mengatakan, yang paling penting dalam kontek pelaksanaan tugas  ombudsman terhadap penyelenggara negara maupun swasta yang melakukan pelayanan publik adalah terjaminya asas-asas pelayanan publik berjalan dengan baik. Dalam hal proses  penguatan fungsi ombudsman harus diciptakan pola law enforcements network dalam penegakan aturan-aturan tentang administrasi Negara. "Dan pada jaman internet sekarang, sekiranya perlu dibentuk pola pengaduan secara online atau portal online dengan pola standard proses pengaduan yang jelas dan akurat" kata mantan Ketua KPU Bali ini.
 
Sementara itu, anggota DPD RI Gede Pasek Suardika, SH,MH menyampaikan kesadaran penyelenggara negara yang menikmati anggara APBN atau APBD bahkan sampai Lebih 50%/untuk mengembangkan rasa malu kepada masyarakat yang tidak menikmati anggaran negara. Sehingga menempatkan fungsi pelayanan sebagai hak konstitusional warga secara baik dengan prinsip efektif efisien akuntabel dan kepastian. "Indonesia adalah negara hukum tetapi kenyataanya sekarang seakan menjadi “Negara hukum rimba” dimana penentunya adalah yang mempunyai kuasa, yang mempunyai uang dan mempunyai massa, nah kalau ini bertarung dapat merusak tatanan hukum kita secara masif dan mengorbankan rakyat secara luas" jelas GPS. rls/ari


Komentar

Berita Terbaru

\