PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Astaga, ABG Ini Spesialis Penjambret Bule di Kuta

Selasa, 29 November 2016

00:00 WITA

Badung

4565 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Badung, suaradewata.com- Polsek Kuta kembali mengamankan pria ABG, pelaku pejambretan seorang turis di depan hotel Kuta Town House Jalan Poppies Satu, Gang Bedugul, Kuta, Badung Minggu (27/11/2016).

Pelaku bernama Kiki Irfani (17) asal Sukabumi, Jawa Barat. Informasi yang berhasil dihimpun, pada pukul 03:30 wita, korban Limara Deana Holmes (17) asal Australia, baru keluar dari klub malam Sky Garden dan menuju Hotel Kuta Town House.

Saat itu, korban mengeluarkan handphone dalam tasnya, namun tiba-tiba datang pelaku dengan rekannya yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor DK 6649 QH dan dengan berani merampas Handphone korban.

Tak terima HP nya diambil paksa, korban berteriak mengucapkan "Stolen my phone" yang sontak membuat security yang berjaga di Hotel Kuta Town House bergumul dengan 2 pelaku penjambret. Hingga kedua pelaku terjatuh, namun satu pelaku berhasil lolos dari pergumulan itu.

Pada saat itu team Opsnal yang tidak jauh dari TKP yang sedang melakukan atensi langsung ikut membantu mengamankan satu pelaku serta barang bukti Handphone jenis Iphone 6 berwarna hitam.

Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara menjelaskan, bahwa satu pelaku masih buron bernama Ketut Arta dan pihaknya akan terus melakukan pengembangan.

"Kita akan terus melakukan pengembangan dan mencari pelaku yang masih buron itu, dari pengakuan pelaku yang tertangkap ini, dia sudah dua kali melakukan penjambretan ini dan targetnya memang bule," ujarnya di Polsek Kuta, Selasa (29/11/216).

Sementara itu, tersangka tampak mengalami luka dibagian wajah dan kepalanya akibat dibogem security yang menolong turis saat terjadinya peristiwa tersebut.

Pelaku penjambretan dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. ids/ari


Komentar

Berita Terbaru

\