FPI Bhineka Minta Ahmad Dhani Diproses Hukum
Sabtu, 19 November 2016
00:00 WITA
Denpasar
4280 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - Front Peduli Indonesia Bhineka (FPI Bhineka) Bali menuntut musisi Ahmad Dhani agar diproses hukum karena tindakannya yang melakukan penghinaan kepada Presiden Jokowi, saat aksi demo 4 November lalu.
Hal itu disampaikan Koordinator Lapangan I Nengah Yasa Adi saat menggelar aksi simpatik untuk menghargai perbedaan di Indonesia, di Monumen Bajra Sandhi, Renon, Denpasar, Sabtu (19/11/2016). Aksi ini bertujuan untuk menolak segala bentuk tindakan intoleran.
"Kami meminta kepada presiden Jokowi untuk memerintahkan Kapolri agar menindak tegas upaya-upaya yang hendak membelokkan arah demokrasi Indonesia, termasuk menuntut Ahmad Dhani agar diproses hukum karena tindakannya yang melakukan penghinaan kepada presiden Jokowi," katanya saat berorasi.
Nengah Yasa Adi juga mengatakan, Demokrasi Indonesia sedang diuji. Keragaman yang merupakan sumbu perekat utama NKRI sedang dicopot dan kelompok elit sedang bermain-main dengan mandat rakyat kepada pemerintahan yang sah.
"Sekelompok intoleran sedang berupaya merongrong simbol-simbol negara Pancasila. Tindakan intoleransi adalah pemberontakan terhadap konstitusi negara berdaulat dan intoleransi adalah kejahatan kemanusiaan," ujarnya.
Saat aksi, peserta aksi juga memberikan bunga mawar berwarna merah dan putih kepada pengguna jalan sebagai simbol kedamaian. ids/ari
Komentar