Nekat Curi Papan Surfing, Bule Rusia Ditangkap
Rabu, 16 November 2016
00:00 WITA
Badung
3766 Pengunjung
suaradewata.com
Badung, suaradewata.com - Oleg Bekotov (22), bule berkebangsaan Rusia yang baru seminggu berada di Bali, nekat mencuri sebuah papan surfing di Toko Ripcurls, Kuta, Badung pada Selasa (8/11/2016) lalu. Atas perbuatannya itu, kini bule itu harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Kuta, Badung.
Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara menjelaskan kronologi saat pelaku datang ke toko di daerah Kuta Square bersama temannya untuk melihat-lihat.
Saat temannya berada didalam toko, ujarnya, pelaku yang tidak ikut masuk ini kemudian mengambil sebuah papan surfing yang dipajang diluar toko dan membawa pergi.
"Yang mengetahui justru bukan karyawan toko tersebut, melainkan salah satu karyawan toko yang berada didepan Ripcurls," ujarnya saat rilis di Polsek Kuta, Rabu (16/11/2016).
Kapolsek mengatakan, kepada petugas, pelaku mengaku ingin memiliki papan selancar, tapi karena tidak punya uang, pelaku nekat mencuri.
"Kerugian yang diderita oleh pihak toko sebesar Rp10 juta sesuai dengan harga barang yang diambil," kata Kapolsek.
Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dan diancam hukuman hingga 5 tahun penjara. ids/ari
Komentar