PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Polres Buleleng Antisipasi Gangguan Sebelum Verfak Ulang

Selasa, 08 November 2016

00:00 WITA

Buleleng

3856 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com / verfak awal

Buleleng, suaradewata.com - Musyawarah sengketa Pilkada Buleleng antara tim advokasi paket bakal calon Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya (Surya) lawan KPU Buleleng pun menelorkan putusan yang cukup fantastik. Tuntutan verifikasi faktual (Verfak) ulang di 14 desa dari pihak Surya, versus tawaran 3 desa dari pihak KPU Buleleng kemudian melahirkan putusan Panwaslih Buleleng sebanyak 5 desa untuk dilakukan verfak ulang.
Putusan panwas yang dalam pasal 144 Ayat (1) Undang-undang 10 tahun 2016 yang bersifat "mengikat" tersebut membuat pihak Kepolisian Resor Buleleng mempersiapkan diri untuk mengantisipasi gangguan keamanan.
 
Kapolres Buleleng, AKBP Made Sukawijaya menyebutkan, 5 desa akan memperoleh perlakuan khusus untuk pengamanan verfak ulang. "Mungkin, khusus di 5 Desa ini nanti tingkat kerawannya pasti berbeda, ini sudah kami perintahkan Kapala Bagian Operasional Polres Buleleng agar anggota melakukan patroli rutin khusus di 5 Desa itu, ini sebagai antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kapolres Sukawijaya, Selasa (8/11).
 
Kelima desa itu masing-masing terdiri dari empat desa yang terletak dikawasan pinggiran Kota Singaraja yakni Desa Bila, Desa Mengening, Desa Pelapuan, dan Desa Gerokgak. Sedangkan satu wilayah lain berada di Kelurahan Banjar Jawa yang masih berada di dalam teretorial dalam Kota Singaraja.
 
Sukawijaya mengatakan, pengawalan keamanan untuk proses verfak ulang yang rencana dilakukan KPU itu sudah dipersiapkan sebelum waktunya. Karena pihaknya masih belum mendapatkan jadwal pelaksanaan, maka sementara masih menerapkan patroli dulu hingga nantinya menganti pola pengamanan ketika verfak berlangsung. "Kami masih koordinasikan, apakah nanti verifikasinya di satu desa dengan teknis dikumpulkan di PPK atau di KPU. Karena KPU punya waktu 3 hari kerja sampai Rabu, untuk menentukan jadwal, jadi kami masih menunggu," tandasnya.
 
Pihak kepolisian pun berharap agar verfak ulang nantinya mampu berjalan sesuai dengan ketentuan serta aman dari segala bentuk gangguan intimidasi. Sehingga, lanjutnya, demokrasi di bumi Panji Sakti betul-betul bisa berjalan dengan baik. adi/ari


Komentar

Berita Terbaru

\