Oplos Gas 3 Kg ke 12 Kg, Gudang Milik Warmayuni Digerebek
Sabtu, 05 November 2016
00:00 WITA
Gianyar
4740 Pengunjung
suaradewata.com
Gianyar, suaradewata.com - Gudang pengoplos gas elpiji bersubsidi digerebek Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Gianyar pada Kamis (3/11) pukul 14.00 di Banjar Bunutin, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati. Petugas berhasil mengamankan puluhan tabung gas elpiji 12 kg dan 3 kg sebagai barang bukti, selain itu juga diamankan sebuah mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut gas tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, polisi juga mengamankan bos gudang pengoplos gas atas nama AA. Putri Warmayuni, 44, yang terkait dalam praktik ilegal itu. Dia diduga melakukan tindak pidana melakukan usaha minyak dan gas bumi dalam usaha penyimpanan atau niaga tanpa ijin usaha pasal 53 huruf c dan d, Undang - undang No. 22 tahun 2001.
Adapun praktik ilegal yang dilakukannya melakukan pengoplosan dari gas tabung 3 Kg bersubsidi ke tabung 12 Kg non subsidi.
Penggerebekan tersebut berawal dari informasi di masyarakat bahwa di rumah milik Warmayuni ada kegiatan pengoplosan gas elpiji. Praktik itu dengan memindahkan gas dari tabung gas 3 Kg bersubsidi dioplos ke tabung gas 12 Kg.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Tipiter, memang benar ditemukan di rumah tersebut sedang melakukan kegiatan proses pengoplosan. Kemudian petugas menggerebek gudang yang terletak di banjar Bunutin, Batuan, Sukawati itu. Diketahui kegiatan pengoplosan sudah melakukan sejak dua tahun yang lalu.
Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan perlengkapan untum mengoplos. Yakni, sebuab Arco warna merah, sebuah karung plastik warna putih. 36 plastik pembungkus es, 12 pipa alat untuk memindahkan gas dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg. Ada juga sebuah obeng, sebuah ember berisi karet sil.
Selain itu, ada puluhan tabung gas yang diamankan, antara lain 36 buah tabung gas 3 kg berisi penuh, 12 buah tabung 12 Kg terisi seperempat, 10 buah tabung 12 kg terisi penuh, 6 buah tabung 12 Kg dalam keadaan kosong dan 52 buah tabung 3 Kg dalam keadaan kosong. Selain itu juga, petugas mengamankan sebuah mobil Suzuki pickup warna hitam nopol DK 9924 KW.
Kapolres Gianyar, AKBP Waluya SIK, mengatakan perbuatan Warmayuni telah melanggar hukum. "Yang jelas itu perbuatan curang dan melanggar hukum. Gas tabung 3 kg bersubsidi dipindah ke tabung gas 12kg denganharga normal," tegas AKBP Waluya, Sabtu (5/11). gus/ari
Komentar