Jenguk Tahanan, Sopir Freelance Bawa Gulai Berisi Sabu
Jumat, 04 November 2016
00:00 WITA
Denpasar
4042 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - Seorang residivis narkoba yang bekerja sebagai sopir freelance berinisial FH, laki-laki, 45, yang beralamat di Jalan Maruti Gang II, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara ditangkap Satuan Narkoba Polresta Denpasar pada Kamis (03/11) sekitar pukul 14.00 wita siang.
FH ditangkap lantaran kedapatan membawa dua paket sabu seberat 1,20 gram, saat hendak menjenguk salah satu napi di Rutan Polresta Denpasar yang diketahui berinisial H yang diketahui merupakan sepupu tersangka.
Modus tersangka membawa sabu terbilang cukup unik, tersangka membawanya dalam tulang sumsum di dalam gulai kambing Sementara satu paket sabu lainnya disimpan dalam daging di dalam gulai kambing tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo mengatakan, pihaknya berhasil meringkus tersangka yang diketahui residivis Narkoba yang tergolong lihai dalam menyimpan narkoba dengan tujuan untuk mengelabui petugas. Pasalnya tersangka membawa sabu tersebut dalam gulai kambing saat hendak menjenguk salah satu napi di Rutan Polresta Denpasar.
"Inisialnya tersangka FH itu dia residivis. Dia bekerja sebagai sopir freelance. Dia kita temukan membawa sabu didalamnya gulai kambing saat itu gerak geriknya cukup mencurigakan dalam pemeriksaan ini kita temukan gulai kambing dalam tulang sumsumnya ada sabu dimasukan ke dalam tulangnya. Dan untuk menghindari supaya sabunya ini tidak tercampur dengan gulai dia lapis 4 plastiknya satu paket lagi dia simpan dalam dagingnya," ujar Ganefo di Polresta Denpasar, Jumat (04/11).
Pihaknya berhasil mengungkap tersangka, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki laki yg diketahui bernama FH yang ciri ciri dan alamat tinggalnya sesuai dengan yang bersangkutan. Pada hari Kamis (3/11) sekitar jam 11.00 wita. dilakukan pengintaian dan sekira pukul 14.00 wita TO datang menggunakan Sepeda motor Nmax warna coklat DK 4075 QP yang ternyata parkir di areal Polresta.
Ditanya ke tersangka, FH mengaku membawakan gulai kambing berisi dua paket sabu tersebut atas inisiatif sendiri, karena merasa hutang budi dan sering di bantu oleh HS, karena FH baru saja mendapat rejeki dari komisi jual beli mobil. Sementara menurut Ganefo, tersangka tidak melakukan komunikasi dengan HS, sabu didapat dengan cara tempelan.
"Tersangka FH mengakui bahwa sabu yg ditemukan di gulai kambing adalah miliknya yang di beli seharga Rp.1.250.000, dari seseorang yang bernama MU yang keberadaaannya tidak diketahui dengan cara transfer BCA dan mengambil alamat di depan terminal Ubung. Rencananya akan diberikan kepada HS yang merupakan sepupunya dalam kasus narkoba. Dia baru pertama kali ini menjenguk," ujarnya.
FH merupakan residivis kasus narkoba tahun 2013 yang ditangkap di Gianyar dengan vonis 4 tahun, tersangka FH mengaku menggunakan sabu sejak 2013. Tersangka dijerat pasal berlapis 112 (1), 114 (1) dan 115 (1) dengan ancaman minimal 4 maksimal 20 tahun penjara. ids/ari
Komentar