Usai Jambret Tas Bule, Dua ABG Ini Langsung Diciduk
Rabu, 19 Oktober 2016
00:00 WITA
Badung
3834 Pengunjung
suaradewata
Badung, suaradewata.com - Dua orang anak baru gede (ABG) masing-masing berinisial I Nengah M (16) dan I Komang B (14) nekat menjambret dua wanita bule asal Ukraina, Marasik Alina (17) dan Bulyhina Maria (16) di Jalan Popies II Gang Ronta Kuta, Rabu (12/10) pukul 04.00 Wita. Dalam hitungan jam, kedua pelaku berhasil dibekuk anggota Polsek Kuta beserta sejumlah barang bukti.
Kedua pelaku ditangkap tak berapa lama dari kejadian. Setelah menerima laporan korban, polisi langsung mendatangi TKP dan menemukan sepeda motor bernomor polisi DK 7588 AD yang dipakai kedua pelaku saaat beraksi. Kedua pelaku meninggalkan sepeda motor di lokasi kejadian lantaran ditabrak korban, sementara kedua pelaku memilih kabur.
"Berbekal sepeda motor itu, kami melakukan penyelidikan dan diketahui STNK sepeda motor itu atas nama I Ketut Sujati dengan alamat Jalan Kusuma Bangsa. Tetapi informasi dari Sujati bahwa sepeda motor itu adalah milik Bagong yang tinggal di Jalan Gunung Batur Denpasar. Dan Bagong mengakui sepeda motor itu adalah miliknya tetapi dibawa oleh saudaranya kedua pelaku ini sehingga dilakukan penangkapan saat itu juga," ujar Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara, di Mapolsek Kuta, Rabu (19/10).
Kepada petugas, kedua pelaku mengakui perbuatan jahat mereka. Kedua pelaku sudah merencanakan aksi jahat mereka itu karena saat melihat korban mereka langsung membuntuti sampai di lokasi kejadian dan berada di posisi sebelah kanan korban, Komang B langsung menarik paksa I Phone yang dipegang oleh korban Marasik. Melihat hal tersebut, korban langsung menabrak sepeda motor yang dikendarai pelaku, sehingga sepeda motor korban rebah menindih sepeda motor pelaku.
Meski dalam posisi terjatuh, Komang B masih sempat mengambil I Phone itu, sementara Nengah M menarik tas milik korban Bulyhina namun ia tetap mempertahankan tasnya yang mengakibatkan talinya putus dan I Phonenya terjatuh lalu diambil oleh pelaku.
"Setelah masing-masing pelaku mengambil I Phone milik korban, mereka langsung kabur dan meninggalkan sepeda motor di lokasi kejadian," ujar Sumara.
Lantaran kedua tersangka merasa ketakutan, barang bukti I Phone tersebut dibuang di Jalan Popies I Gang Bedugul. Ketika seorang warga, I Made Mardika yang melintas di Gang Popies I saat menjemput tamu menemukan dua buah I Phone itu dalam kondisi on sehingga diamankan dan dibawa pulang ke rumahnya di Jalan Tulip Denpasar.
"Barang bukti kedua I Phone itu sudah kita amankan sebagai barang bukti, termasuk tas milik korban dan sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi. Status Mardika sebagai saksi yang menemukan barang bukti," ujar mantan Kapolsek Ubud ini.
Meski berstatus di bawah umur, namun Sumara memastikan bahwa proses hukum untuk kedua pelaku tertap berjalan seperti biasanya lantaran ancamannya di atas lima tahun penjara.
"Mereka ini melakukan pencurian dengan pemberatan yang ancamannya di atas lima tahun penjara, sehingga tidak dilakukan diversi. Mereka tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Apalagi, kejahatan ini adalah penjambretan yang telah kami nyatakan perang terhadap jambret karena sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan wisatawan asing. Kalau ada penjambretan kami akan kejar sampai dapat pelakunya," pungkasnya.ids/aga
Komentar