PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

DPRD Bali Janji Perjuangkan Nasib 4417 Guru Kontrak

Selasa, 18 Oktober 2016

00:00 WITA

Denpasar

4771 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten dan kota ke provinsi, akan mulai efektif per Januari 2017 mendatang. Agar pengalihan kewenangan tersebut tak menyisakan persoalan, DPRD Provinsi Bali terus menginventarisir potensi persoalan.

Yang cukup krusial adalah terkait anggaran. Selain itu, terkait nasib 4.417 guru kontrak SMA/SMK di seluruh Bali. Selama ini, ribuan guru kontrak tersebut dibiayai oleh masing-masing kabupaten dan kota di Bali.

Agar nasib 4.417 guru kontrak ini tak terkatung-katung, DPRD Provinsi Bali bersama Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali melakukan pembahasan secara tertutup di Ruang Baleg DPRD Provinsi Bali, Senin (17/10). Usai rapat tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta, berjanji untuk memperjuangkan nasib para tenaga guru kontrak di seluruh Bali ini.

"4.417 tenaga kontrak tersebut terdiri dari tenaga guru, tenaga kependidikan yang terdiri dari tenaga tata usaha (TU), waker dan tenaga tukang kebun," papar anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali ini.

Politisi asal Gianyar itu tidak menginginkan ribuan tenaga kontrak ini ditelantarkan apalagi diberhentikan. "Kami sangat berharap mereka semua supaya bisa menjadi tenaga kontrak atau tenaga honor pemerintah provinsi dengan upah yang layak,” tegas Parta.

Ia mengaku prihatin dengan nasib ke-4.417 tenaga kontrak ini. Sebab, ternyata ada yang mendapatkan gaji hanya Rp 200 ribu sebulan selama ini. "Meski nilainya sangat kecil, mereka masih tetap mau mengabdikan tenaganya untuk memberikan pendidikan kepada anak-anak didik yang ada di SMA dan SMK, khususnya di pedesaan," ucapnya.

"Kami menginginkan mereka semua mendapat upah yang layak, minimal sesuai upah minimum provinsi,” tandas Parta. san/ari


Komentar

Berita Terbaru

\