PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Modus Tukang Ojek, Jambret Turis di Kuta

Selasa, 11 Oktober 2016

00:00 WITA

Badung

3849 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Badung, suaradewata.com - Dua orang tukang ojek, I Wayan Buyar (19) dan I Ketut Aget (18) masih bersyukur dalam kondisi wajah masih mulus. Keduanya diamankan warga saat melakukan aksi jambret terhadap seorang bule Belanda di Kuta.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Popies II Kuta, Senin (10/10) pukul 03.00 Wita. Saat itu kedua pemuda asal Pedahan Kubu, Karangasem ini menjambret seorang wisatawan asal Belanda, Stefan Groennefeld. Sialnya, saat aksinya itu korban langsung teriak dan secepatnya warga berhasil mengepung kedua pelaku yang berboncengan.

Dalam keterangannya, pelaku mengaku sudah mengincar sebelumnya korban yang keluar dari tempat hiburan. Setelah dibuntuti sampai di lokasi, korban ditawari jasa ojek oleh kedua pelaku namun ditolak oleh korban lantaran tempat penginapannya sudah dekat. Pada saat berbicara dengan korban itulah, I Wayan Buyar mengambil handphone korban dari dalam saku celana bagian depan yang sedang dipakai korban.

"Korban saat itu sempat melawan dan mencoba mengambil handphone miliknya. Tetapi kedua pelaku mengelak, sehingga korban berteriak dan terjadilah keributan," ujar Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara, Selasa (11/10).

Pada saat terjadi keributan itulah, warga berdatangan. Syukurnya petugas keamanan Desa Kuta bersama anggota Polsek Kuta yang melakukan patroli bersama melintas di lokasi kejadian sehingga langsung mengamankan kedua pelaku.

"Pengakuan mereka baru kali pertama ini, tetapi kami tidak mempercayainya. Kami tetap melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP yang lain. Kami juga mempersilahkan kepada masyarakat yang melihat wajah kedua pelaku ini untuk melapor jika merasa menjadi korban," tutup Kapolsek dan menekankan kedua pelaku terancam 5 tahun penjara, dijerat dengan pasal 362 KUHP. ids/ari


Komentar

Berita Terbaru

\