Sebagai Pelabuhan Pengumpan, Amed Mestinya Tidak Melayani Penyebrangan Antar Provinsi
Selasa, 11 Oktober 2016
00:00 WITA
Karangasem
4121 Pengunjung
suaradewata
Karangasem, suaradewata.com - Banyaknya pelabuhan rakyat yang berubah fungsi menjadi penyebrangan Fast Boat antar provinsi tanpa dilengkapi sistem keamanan dan keselamatan penumpang yang layak menjadi perhatian serius sejumlah kalangan. Itu menyusul terjadinya kecelakaan berulangkali dengan korban warga negara asing atau turis yang menggunakan jasa penyebrangan Fast Boat tersebut.
Menyikapi hal ini dan agar kecelakaan tidak berulang terjadi, Pemkab Karangasem dalam hal ini Dinas Perhubungan, Kepolisian serta operator atau pengelola Fast Boat, Selasa (11/10/2016) menggelar pertemuan guna membahas permasalahan penyebrangan kapal cepat itu di pelabuhan rakyat yang bukan peruntukannya itu.
Kadis Perhubungan, I Wayan Sutapa, kepada wartawan membenarkan terkait pertemuan itu. Pada intinya kata dia pertemuan itu membedah permasalahan bagaimana tatanan seharusnya sebuah pelabuhan itu sekaligus mencari solusinya. Diakuinya dalam kaitan ini Pemkab Karangasem tidak bisa masuk terlalu jauh pada permasalahan mengingat terbatasnya kewenangan Pemkab karena itu merupakan domain Pemerintah Pusat.
“Tapi kita fasilitasi untuk mencarikan bagaimana solusi terbaiknya. Karena sesuai aturan kalau penyebrangan antar provinsi itu kewenangannya pusat, nah kalau penyebrangan dalam kabupaten itu baru kewenangan Pemkab,” sebut Sutapa.
Pelabuhan Amed yang selama ini dipermaslahkan dan menjadi sorotan banyak kalangan, sejatinya kata dia statusnya hanyalah pelabuhan pengumpan. Artinya penyebrangan di pelabuhan tersebut mestinya hanya penyebrangan antar wilayah di dalam kabupaten Karangasem, bukan malah sebaliknya menjadi penyebrangan antar provinsi.
“Itulah agar sama-sama tau permaslahannya dan solusinya bagaimana, nah kedepan mereka kita sarankan harus membuat Dermaga Ponton seperti di Kusamba, Klungkung! Mereka (Operator kapal cepat,red) yang mengambil keuntungan dari sana jadi mereka sendirilah yang mestinya mentyediakan fasilitas dalam hal ini membangun dermaga pontoon!” paparnya.
Dari pengusaha hotel dan restorant di Amed, terkait adanya pelabuhan rakyat yang melayani penyebrangan antar provinsi yakni dari Amed ke Gili Trawangan, mereka mengaku tidak terlalu diuntungkan karena wisatawan hanya melintas saja alias kencing saja di Amed sebelum kemudian berlayar ke Gili Trawangan, Lombok. Permasalahan lainnya disana juga ada pungutan-pungutan tertentu yang dilakukan oleh salah satu pihak.
“Terkait hal itu kami di Pemerintah Daerah tidak mau komentar,” tandasya. Kedepannya pihaknya mengusulkan agar dibuatkan zona pelabuhan wisatawan antar provinsi. Namun harus ada yang memprakarsai, mengingat Pemkab tidak boleh menjadi pemrakarsa. Artinya yang bisa memprakarsai adalah UPT atau Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Nanti yang menentukan lokasinya adalah Kementerian Perhubungan sedangkan izin lainnya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. nov/ari
Komentar