PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Gubernur Bali Sambut Baik Rencana Pembangunan RS Pratama Di Giri Mas

Minggu, 09 Oktober 2016

00:00 WITA

Buleleng

5672 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Buleleng, suaradewata.com – Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, menyetujui konsep pembangunan Rumah Sakit Pratama yang rencana didirikan di Desa Giri Mas,Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

“Bagus dong (Pembangunan RS Pratama di Desa Giri Mas, Sawan), lalu apa masalahnya. Kalau untuk pembangunan Rumah Sakit (Tanah asset Provinsi Bali) boleh-boleh saja. Makanya kita lihat dulu gimana permohonannya,” kata Pastika ketika berada di Kota Singaraja, Sabtu (8/10).

Menurut Pastika, dirinya sampai saat ini belum melihat bentuk permohonan dari pihak yang mengajukan izin untuk menggunakan tanah yang menjadi asset Provinsi Bali di Desa Giri Mas itu.

Namun, respon positif terkait dengan rencana Pemkab Buleleng disambut baik oleh orang nomor satu di pemerintahan Provinsi Bali. Ia pun mengaku akan mempelajari terlebih dahulu permohonan yang konon dilakukan oleh pihak Desa Pakraman Sawan.

Yang sebagaimana diberitakan sebelumnya, lahan yang menjadi asset di Provinsi Bali sejumlah 3,5 hektare tersebut menurut Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, akan diusulkan izin penggunaannya oleh Desa Pakraman Sawan.

Bahkan signal bagus dari Gubernur Bali atas pendirian RS Pratama yang rencana dibangun Pemkab Buleleng dan menggunakan asset Provinsi Bali pun turut disambut kabar tentang keberhasilan mediasi antara Pemkab Buleleng, Suada Cs, dan Pihak Desa Pakraman Sawan. Dimana, sempat terjadi konflik dingin yang berawal dari surat Bupati Buleleng terhadap Ketut Suada Cs.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Ketut Suada yakni Nyoman Sunarta SH, bahwa kesepakatan sudah dibuat dan ada berita acara tertulis yang ditanda tangani oleh semua pihak.

Sunarta mengatakan, keberadaan rumah milik kliennya yang sudah berpuluh tahun menempati tanah tersebut akan diakomodir haknya oleh Pemkab Buleleng. Sehingga, dengan ada kesepakatan tertulis yang tertuang lewat berita acara mediasi tersebut dijamin hak-hak kliennya sudah tidak lagi diabaikan oleh Pemkab Buleleng.

“Yang jelas, sudah semua kepentingan terakomodir dalam mediasi dan ada legal formalnya. Masalah ini sudah selesai melalui musyawarah. Walaupun tidak ada yang mencantumkan jumlah, yang penting hak klien kami dihargai,” papar Sunarta kepada suaradewata.com.

Menurut Sunarta, tidak ada bentuk kesepakatan lain diluar yang tertuang dalam berita acara mediasi dengan Pemkab Buleleng dan Desa Pakraman Sawan. Bahkan Sunarta mengaku siap mengawal proses tersebut secara hukum jika memang ada pihak yang coba menghalangi kesepakatan tersebut.

“Tidak ada hasil lain selain yang ada dalam berita acara. Jika memang ada dan tidak benar, maka saya akan tindak lanjuti secara hukum atas ketidak benaran tersebut,” pungkas Sunarta menegaskan.

Sunarta pun sebelumnya memaparkan bahwa dirinya tidak ingin kliennya dibenturkan dengan pembangunan RS Pratama. Sebab, lanjutnya, ada hak kliennya yang kemudian diabaikan setelah turun temurun mengolah lahan yang memiliki sejarah kelam terkait pembantaian ribuan orang yang dituduh sebagai anggota PKI di tahun 1965 silam.

Bahkan, ia pun mengaku bahwa rumah kliennya terletak cukup jauh dari rencana lokasi pembangunan RS Pratama. Dan ditegaskan kembali bahwa sudah tidak ada permasalahan lagi dengan pihak Pemkab Buleleng. adi/ari


Komentar

Berita Terbaru

\