Cari Keadilan, Samsi Adukan Pemkab Jembrana ke Ombudsman bali
Rabu, 05 Oktober 2016
00:00 WITA
Denpasar
4335 Pengunjung
ilustrasi
Denpasar, suaradewata.com - Warga Desa Tukad Aya, Kabupaten Jembrana, Samsi (51), Rabu (5/10), mengadu ke Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Provinsi Bali. Dia menyampaikan adanya kesewenang-wenangan Pemkab Jembrana, yang mengambil paksa tanah pekarangan miliknya.
"Saya punya bukti kepemilikan berupa Pipil bernomor 1267," kata Samsi saat mengadu ke ORI Bali, Rabu (05/10).
Dikatakannya, tanah miliknya seluas 1750 meter persegi itu memang pernah diminta oleh pihak desa, tapi tidak diberikannya. Karena itu tanah itu sebut Samsi sebagai tanah warisan. Ayahnya sebut Samsi berpesan, agar tanah itu disisakan untuk membangun tempat anak-anak mengaji.
Saat mengadu, Samsi diterima Ketua ORI Bali, Umar Ibnu Al Khatab didampingi Khairul Natanagara. Sedangkan Samsi yang didampingi istrinya, menyerahkan bukti-bukti kepemilikan tanah yang dibuldoser Pemkab Jembrana, yang pelaksanaannya dikomandoi Perbekel Tukadaya I Made Budi Utama.
Ketua ORI Bali, Umar Ibnu Al Khatab menyebutkan, pemerintah wajib melindungi hak warganya. Dari apa yang dibacanya di media, dia menangkap bahwa Pemkab Jembrana, justru melanggar hak-hak publik.
"Sepertinya Pemkab Jembrana tidak mau mendengar dan tidak mencari tahu. Justru dengan kewenangannya dia mengambil tindakan yang merugikan masyarakat," ujarnya.
Namun menurut Umar, kesimpulannya baru akan diketahui setelah dia turun ke lapangan. Dia mempertanyakan, kalau Samsi disebut melanggar sempandan sungai, apakah pemerintah punya hak membuldoser dan membangun infrasturuktur di sana. ORI berencana turun ke lapangan pekan depan.
"Apakah pemerintah juga memperlakukan hal yang sama dengan tempat lain. Misalnya ada yang mendirikan villa dan lain sebagainya ," tanyanya. ids/ari
Komentar