Modus Sewa Mobil, Lestari Gelapkan Untuk Bayar Hutang
Selasa, 04 Oktober 2016
00:00 WITA
Gianyar
4670 Pengunjung
suaradewata
Gianyar, suaradewata.com - Jro Lestari (41) ditangkap petugas satuan reskrim unit IV Polres Gianyar karena telah dilaporkan melakukan penggelapan mobil. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh korban ke Polda Bali, akhirnya ditangani Unit IV Sat Reskrim Polres Gianyar karena kejadiannya di wilayah Gianyar. Kanit IV Sat Reskrim Polres Gianyar IPDA AA Alit Sudarma mengungkapkan penangkapan terhadap Jro Lestari di sebuah kos kosan, Jalan Raya Pecatu, Kuta Selatan, Kamis(29/10) malam. Pelaku diamankan bersama barang bukti selembar bukti penyewaan mobil dan satu lembar cek.
Sejumlah barang bukti masih dalam proses pencarian dan selama ini pelaku sempat menyewakan mobil korban kepada seorang pria berinisial PJ. Dari keterangan PJ diketahui, Jro Lestari sudah menyewakan tujuh mobil kepada PJ. "Dari pengakuan, ia melakukan hal ini untuk menutupi hutang-hutangnya. Belum lagi dikejar-kejar preman yang menagih hutang," terang IPDA Sudarma, saat di Mapolres Gianyar, Senin (3/10).
Salah seorang korban Jro Lestari, Ida Bagus Giri Mahardika saat ditemui di Mapolres Gianyar, menjelaskan, Jro Lestari sudah menyewa mobil Toyota Avansa DK 1603 FG miliknya sejak awal 2015 lalu. Pembayaran sewa mobil hingga Agustus 2015 selalu lancar. Pembayaran Rp 1,5 juta per bulan, namun belakangan pembayaran dikurangi. "Kadang dibayar Rp 1 juta dan parahnya kadang juga tidak dibayar, “ jelasnya.
Melihat kondisi tersebut Mahardika berniat menarik kembali mobil tersebut, tapi saat ditagih Jro Lestari meminta perpanjangan waktu untuk penyewaan. “ Saat itu saya menolak, karena membutuhkan mobil itu, tapi Jro Lestari kukuh dan tidak mau menunjukkan mobil saya, hingga akhirnya kasus ini saya laporkan ke Polda Bali, “ ungkapnya. gus/ari
Komentar