Bangli, suaradewata.com – Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan warga Desa Songan, Kintamani dengan terdakwa Wayan Luwes dan Komang Krisna Wijaya, di PN Bangli sempat diwarnai kegaduhan. Pemicunya, lantaran keluarga korban kecele, tidak sempat menyaksikan jalannya persidangan yang berlangsung singkat dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi), Senin (03/10/2016).
Sesuai pantauan sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Dewa Made Budi Watsara, hanya berlangsung sekitar 10 menit. Dalam sidang tersebut, pengacara terdakwa Wayan Wira dihadapan majelis hakim serta jaksa penuntut umum (JPU) Komang Agus Sugiharta dan Putu Erik Sumiyanti, hanya membacakan pokok pembelaannya. Pada intinya, Wira sepakat dengan tuntutan jaksa, cuma dia mohon agar mejelis hakim dalam menjatuhkan vonis sesuai tingkat kesalahannya. Sementara JPU tetap bersikukuh dengan tuntutannya, yakni menuntut Luwes dengan hukuman 17 tahun penjara dan Komang Trisna Wijaya dengan 20 penjara.
Hanya saja, begitu sidang selesai, mendadak suasana di PN Bangli tegang. Keluarga korban menyerbu masuk. Mereka mengaku kecewa karena tidak mendapatkan informasi kalau sidang sudah berlangsung. Pasalnya, mereka sudah datang sejak pagi untuk menyaksikan sidang, namun mereka saat itu hanya berkerumun di sebelah timur Padmasana PN Bangli. Mereka kemudian kaget ketika sidang telah selesai dan terdakwa digiring menuju mobil tahanan oleh petugas Kejari Bangli.
Pada saat itu, keluarga korban emosi, malahan salah seorang yang bernama Kadek Wira mengaku sempat diperlakukan kasar oleh oknum pegawai PN. Bangli. “Saat menanyakan informasi salah seorang petugas sempat berlaku kasar dengan mencekik leher saya,”sebutnya.
Situasi semakin memanas, ketika sejumlah keluarga meminta pegawai yang diduga melakukan tindakan kasar itu, minta dihadirkan dihadapan mereka. Mereka intinya ingin menyelesaikan masalah itu dengan baik-baik. “Kalau kami salah, kami akan minta maaf. Begitu juga sebaliknya, kalau oknum itu salah agar langsung minta maaf,”pinta mereka.
Atas persoalan tersebut, sejumlah petugas baik dari PN. Bangli maupun pihak kepolisian langsung turun tangan. Wakapolsek Kota Bangli, AKP. Gede Sudiana yang memimpin pengamanan tersebut langsung berupaya melerai keluarga. Setelah dilakukan mediasi, dua perwakilan keluarga diajak menemui Ketua PN. Bangli di ruangannya.
Sementara Ketua PN. Bangli Dewa Made Budi Watsara saat dikonfirmasi menyebutkan ketegangan ini hanya dipicu kesalah pahaman saja. Intinya, mereka kecewa tidak bisa menyaksikan sidang. Dia juga menyebutkan, pegawainya tidak ada mencekik keluarga korban. “Petugas kita tidak ada yang mencekik, hanya dirangkul saja,” pungkasnya. ard/ari
Komentar