PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Ini Syarat Calon Independen di Pilgub Bali

Rabu, 28 September 2016

00:00 WITA

Denpasar

5693 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai memberi isyarat bagi tokoh-tokoh yang ingin bertarung pada Pilgub Bali 2018, dan tampil melalui jalur independen. Bagi KPU, salah satu syarat yang wajib disiapkan oleh calon independen di Pilgub Bali mendatang adalah menyiapkan dukungan 250.094 KTP.

Dukungan minimal 250.094 KTP bagi calon independen ini, sebagaimana dilontarkan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Bali Ni Putu Ayu Winariati, di Denpasar, Rabu (28/9/2016). Menurut dia, untuk 250.094 KTP tersebut, calon perseorangan harus mengumpulkannya minimal di enam kabupaten dan kota di Pulau Dewata.

"Untuk calon independen, harus memperoleh dukungan dari 250.094 KTP minimal di enam kabupaten dan kota di Bali," papar Winariati.

Selain syarat calon independen, Winariati juga menyebut syarat bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung partai politk maupun gabungan partai politik. Menurut dia, ada tiga syarat utama pencalonan partai politk maupun gabungan partai politik.

Pertama, partai politik maupun gabungan partai politik yang akan mengajukan calon harus memperoleh 20 persen kursi atau 25 persen suara pada Pemilu Legislatif 2014 lalu. Kedua, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur didaftarkan oleh partai politik pada tingkatan yang relevan.

"Jika pemilihan gubernur dan wakil gubernur, maka pendaftarannya dilakukan oleh pengurus partai di tingkat provinsi," jelas Winariati.

Ketiga, Surat Keputusan (SK) DPP Partai Politik Tentang Persetujuan Pasangan Calon. "Kalau tidak ada SK DPP, maka KPU tidak bisa menerima pendaftaran pasangan calon bersangkutan," tegasnya. san/hai


Komentar

Berita Terbaru

\