PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

DAU Akan Dicairkan Pada Januari 2017

Selasa, 27 September 2016

00:00 WITA

Denpasar

5221 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Pemprov Bali dan DPRD Bali sempat kelimpungan lantaran kehadiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/ PMK.07/2016 Tentang Penundaaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum (DAU). Pasalnya berdasarkan PMK tersebut, jumlah DAU untuk Provinsi Bali yang ditunda pencairannya mencapai Rp 153 miliar.

Jumlah tersebut mencakup DAU untuk bulan September, Oktober, November dan Desember 2016. Selain untuk Provinsi Bali, penundaan pencairan DAU juga dialami beberapa kabupaten dan kota di Bali, termasuk daerah lainnya di Indonesia.

Hanya saja, sebagian DAU Tahun 2016 untuk Provinsi Bali ini dipastikan akan dicairkan pada Januari 2017 mendatang. Kepastian pencairan DAU tersebut, dilontarkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati, saat pertemuan eksekutif dan legislatif Partai Golkar di Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Saat hadir sebagai pembicara pada kegiatan tersebut, Sri Mulyani mendapat pertanyaan dari Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry, yang meminta kejelasan pencairan DAU. Atas pertanyaan dimaksud, Sri Mulyani memberikan “lampu hijau” terkait pencairan DAU dimaksud.

"Pada acara pertemuan eksekutif dan legislatif Partai Golkar, saya meminta penjelasan Menteri Keuangan terkait penundaan DAU Provinsi Bali sebesar Rp153 miliar. Begitu juga daerah lainnya. Dalam jawabannya, Menteri Keuangan menyatakan dengan tegas, Januari 2017 akan kami bayar semua," beber Sugawa Korry, melalui pesan singkat kepada wartawan di Denpasar, usai kegiatan tersebut.

Dikatakan, kejelasan pencairan DAU itu sangat penting, sebab terkait dengan pembahasan APBD Induk Provinsi Bali Tahun Anggaran 2017. "Kejelasan status (pencairan DAU) itu penting dalam rangka pembahasan APBD Induk 2017. Karena dalam PMK Nomor 125/ PMK.07/ 2016 dijelaskan akan dibayar apabila kondisi keuangan pusat memungkinkan," tutur Wakil Ketua DPRD Bali itu.

Dalam penyusunan APBD Induk 2017, demikian Sugawa Korry, justru memerlukan kepastian. "Apakah dicatat sebagai piutang dan kapan jatuh temponya? Karena itulah saya meminta penjelasan langsung Menteri Keuangan, dan dijawab akan dicairkan Januari 2017," tandasnya.

Selain meminta penjelasan terkait pencairan DAU, kepada Sri Mulyani juga diusulkan untuk menurunkan tingkat bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 9 persen menjadi 6 persen. Usulan tersebut, demikian Sugawa Korry, mendapat respon positif dari Sri Mulyani. Hanya saja, tahun ini hal itu belum bisa diterapkan.

"Kami juga mengusulkan, dalam rangka penguatan aspek pemberdayaan ekonomi rakyat, dimohonkan agar tingkat suku bunga KUR diturunkan menjadi 6 persen. Menteri Keuangan menjawab, usul kader Golkar dari bawah ini akan diupayakan dan dibahas tahun 2017, karena untuk kebijakan 2016 (bunga KUR 9 persen) sudah berjalan," pungkas Sugawa Korry. san/hai


Komentar

Berita Terbaru

\