Dua Bocah Pelempar Kaca Truk dan Bus Diringkus
Minggu, 25 September 2016
00:00 WITA
Jembrana
7865 Pengunjung
suaradewata
Jembrana, suaradewata.com – Pelaku lempar kaca truk dan bus di jalan nasional, tepatnya di wilayah Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, yang selama ini menjadi misteri akhirnya berhasil diungkap anggota Polsek Melaya. Rupanya, pelakunya adalah dua orang bocah berinisial MR,14, dan GIR,14, asal Desa Belimbingsari, Kecamatan melaya, Kabupaten Jembrana.
Dari informasi yang dihimpun pada Minggu (25/9/2016), terungkapnya pelaku lempar kaca truk dan bus ini tidak lepas dari aksi yang dilakukan mereka. Kedua bocah tersebut kedapatan melempar sebuah truk bernopol Dk 8564 WA yang dikemudikan Putu Gunawan asal Banjar Baluk II, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana, pada Jumat (23/9/2016) sekitar pukul 04.00 Wita.
Kebetulan saat itu Gunawan sedang mengendarai truknya dari arah timur ke barat. Setibanya di GOR Melaya, tiba-tiba truknya dilempar dengan batu yang mengenai bagian kaca depan, tepat di depan sopir, sehingga pecah.
Sopir kemudian membalikkan truknya dan mengejar pelaku dan sesampai di simpang Brawantangi, Desa Tuwed, sopir truk melihat sepeda motor Jupiter yang dikendarai pelaku terjatuh sehingga sepeda motor tersebut langsung diamankan dan melaporkan hal ini ke Polsek Melaya.
Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung melakukan pencarian dan langsung berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya.
Kapolsek Melaya Kompol I Ketut Darmita, saat dikonfirmasi, membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku pelempar kaca truk. Dari pemeriksaaan, kedua pelaku ini juga mengaku sebelumnya sempat melakukan pelemparan bus di Gilimanuk dan sebuah truk di Cekik.
“Pelaku sudah kita amankan. Pelaku kita jerat dengan pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman hukuman kurungan dua tahun delapan bulan. Namun, karena kedua pelaku ini berstatus anak di bawah umur maka nanti proses penyidikannya diserahkan ke PPA Polres Jembrana,” jelasnya. dep/hai
Komentar