PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Tidak Kantongi Ijin, Toko Modern di Klungkung Ditutup

Kamis, 22 September 2016

00:00 WITA

Klungkung

3873 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Klungkung, suaradewata.com - Tidak mengantongi ijin, toko modern berjaringan di wilayah Banjarangkan Klungkung ditutup, Kamis (22/09/2016). Penutupan langsung dipimpin Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta yang beserta sejumlah petugas SatPol PP dan camat Banjarangkan. Bahkan dengan nada meninggi Bupati memerintahkan pegawai untuk segera menutup toko mereka. “Demi rasa kemanusian silahkan anda menutup sendiri, dan secara resmi took ini di segel atau ditutup,’’ ujar I Nyoman Suwirta kepada sejumlah pekerja Toko Modern itu.
 
Tindakan tegas ini dilakukan mengingat toko yang sudah beroperasi sejak awal November 2015 ini belum sama sekali mengantongi ijin dari dinas terkait. Bahkan pemilik toko terkesan main sembunyi-sembunyi menutupi identitas dengan sengaja menutup logo toko jaringan tersebut dengan menggunakan kertas putih. Namun pada ornamen lain dan struk pembelian logo mereka sudah menggunakan toko berjaringan terkenal tersebut.
 
Bupati merasa kesal dengan keberadaan toko ini yang sengaja membohongi aparat dan beroperasi tanpa mengurus surat-surat ijin sebelumnya. Terlebih lagi sebelumnya dalam dalam mencari surat keterangan usaha di desa setempat, pemilik usaha mencantumkan nama perusahaan berbeda yakni UD Jaya. “Saya tidak akan memberi ijin, karena pihak UD duluan main bohong bohongan dengan kami. Coba dari dulu dia mengurus dengan benar pasti saya kasih,’’ tegasnya. jul/ari


Komentar

Berita Terbaru

\