PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Usai Kantor Pemerintah, Operasi KTR Sasar Swasta

Kamis, 22 September 2016

00:00 WITA

Tabanan

2368 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Tabanan, www.suaradewata.com- Guna menertibkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Satpol PP belakangan ini getol menyasar kantor-kantor pemerintah dilingkungan Pemkab Tabanan. Meski dalam Operasi KTR itu tidak ditemukan pelanggar, tidak membuat Pol PP surut. Kini Pol PP berencana menyasar kantor swasta yang ada di Tabanan. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Sat Pol PP Kabupaten Tabanan I Wayan Sarba, Kamis, (22/09/2016).

Menurut Sarba, dalam operasi di kantor-kantor pemerintah dan sekolah-sekolah selama ini memang tidak ditemukan adanya pelanggar. “Selama ini kita hanya temukan asbak saja, selanjutnya akan kita sidak kantor swasta,” ucapnya.

Tujuan dari operasi itu tidak lain menekan pelanggaran sesuai yang diatur dalam perda. Dimana dilarang untuk merokok di areal public. "Janganlah merokok di publik service, karena itu merugikan bagi perokok pasif, ketimbang yang ngerokok, karena perda mengatur itu, ya kita tegakkan," terangnya.  

Adapun kantor swasta yang menjadi sasarannya adalah bank, koprasi, rumah sakit swasta, klinik, perusahaan swasta, halte bis, rumah makan hingga ke warung makan. Dengan disasarnya kantor pemerintah selama ini, pihaknya berharap bisa menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak merokok di areal KTR. "Aparatur pemerintah ini menjadi contoh, kita harapkan masyarakat menirunya," ucapnya.

Lalu bagaimana dengan rokok elektrik yang kini ngetrend dimasyarakat,? Ditanya demikian Sarba mengatakan masih menjadi perdebatan apakah rokok elektrik itu termasuk rokok yang dilarang dalam perda atau tidak. "Apakah itu rokok apa tidak, kalau itu dikategori rokok kena, itu tidak boleh," kata Sarba. ang/gin


Komentar

Berita Terbaru

\