Opini, suaradewata.com - Pelanggaran HAM di Indonesia pada tahun 1965 yang selama ini digembar gemborkan oleh kelompok komunis atau keluarga eks PKI semakin memanas. Hal ini dikarenakan kelompok tersebut telah berhasil membawa kasus tersebut pada sidang HAM Internasional di Den Haag. Sebuah kisah lalu yang dibahas kembali dan menimbulkan memori tersendiri bagi orang-orang yang terlibat di dalamnya.Bertempat di YLBHI, Jakarta, diputar rekaman video yang berisi tentang hasil keputusan final sidang Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) di Den Haag yang menyatakan Indonesia bertanggung jawab atas 10 Tindakan kejahatan HAM berat yang terjadi pada 1965. Ketua Hakim IPT, Zak Yacoob, mengatakan tindakan pembunuhan massal, dan semua tindakan pidana tidak bermoral pada peristiwa 1965 dan sesudahnya, dan kegagalan untuk mencegahnya atau menindak pelakunya, berlangsung sepenuhnya di bawah tanggung jawab Negara Indonesia. YLBHI merupakan suatu yayasan lembaga yang peduli dengan permasalahan yang berhubungan dengan hukum di Indonesia, maka dari itu YLBHI sangat peduli dengan permasalahn tersebut. Salah satu permasalahan yang menjadi concernya adalah permasalahan Pelanggaran HAM di Indonesia pada tahun 1965. Sehingga mereka mengikuti betul perkembangan kasus tersebut dari awal kasus ini di pengadilan tinggi HAM. Sepuluh kejahatan HAM berat tersebut adalah pembunuhan massal, pemusnahan, pemenjaraan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda palsu, keterlibatan negara lain, hingga gendosida.
Pemerintah dianggap harus meminta maaf kepada semua korban, penyintas, dan keluarga mereka sebagai peran negara dalam semua kejahatan terhadap kemanusiaan, atau kejahatan lain yang terjadi di Indonesia terkait dengan peristiwa 1965 dan sesudahnya. Hal itu yang direkomendasikan Yacoob sebagai pimpinan sidang yang menangani kasus tersebut untuk bangsa Indonesia. Hal ini tidak dapat dipungkiri memang di Indonesia pada kala itu benar terjadi. Namun, alasan tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk melemahkan bangsa ini.
Pemerintahan kala itu melakukan hal tersebut untuk mencegah dan mengatasi berkembangnya paham komunis di Indonesia yang notabene bertentangan dengan Ideologi Pancasila yang sudah digagas oleh para pejuang bangsa ini. Namun, tidak bisa dielakan lagi memang pembunuhan massal, kekerasan seksual, perbudakan, penghilangan paksa merupakan kejahatan HAM yang tidak seharusnya terjadi di Bangsa ini. Maka dari itu sanak keluarga bahkan korban yang masih hidup hingga kini masih tidak terima dan membawa perkara tersebut ke IPT. Sudah beberapa kali mereka mecoba membawa kasus ini ke IPT, namun selalu gagal. Hingga pada 2015 pertengahan kasus tersebut diproses dan setahun kemudian IPT menetapkan hasilnya.
Coba bayangkan jika Indonesia dibawah kendali IPT, Indonesia tidak lagi memiliki kewenang seutuhnya untuk mengurus Negara Indonesia. Selain itu, pengadilan tersebut berada di Den Haag, Belanda. Maka secara otomatis pengandilan tersebut dibawah pengaruh pemerintahan Belanda. Indonesia sendiri sudah memiliki Ideologi Pancasila. Founding Father kita telahmenggagas ideologi terbaik untuk bangsa ini. Bahkan dalam orasi Soekarno tentang Pancasila pada sidang PBB di Amerika yang dihadiri oleh para pemimpin negara menuai decak kagum. Pancasila merangkum semua elemen Bangsa Indonesia serta menyatukan semua keberagaman yang ada di Indonesia. Hingga saat ini Pancasila sangat berguna bagi kehidupan berbangsa dan bertanah air kita. Untuk itu, jika sudah ada ideologi yang sudah memberikan segalanya dan dapat menjawab semua tantangan yang terjadi pada bangsa ini, untuk apa kita masih berpaling pada ideologi yang belum tentu bisa menjawab semua permasalahan bangsa yang begitu beragam.
Tidak perlu lagi kita membahas kejadian-kejadian yang sudah berlalu, biarlah menjadi sebuah cerita di masa lalu dan jadikan itu sebagai sebuah pembelajaran ke depannya. Mari kita bersama-bersama bersatu untuk membangun Indonesia menjadi lebih baik. Kita tidak seperti para sosok terdahulu yang berjuang untuk merebut kemerdekaan bangsa ini. Kita para generasi hanya perlu melanjutkan perjuangan yang sudah mereka lakukan. Ideologi Pancasila harus tetap menjadi dasar hidup kita untuk melanjutkan perjuangan para pendahulu, terutama dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Komentar