Pergerakan Tokoh ‘65
Senin, 19 September 2016
00:00 WITA
Nasional
4245 Pengunjung
ist
Opini, suaradewata.com - Tragedi 1965 yang menjadi sejarah Indonesia kini telah menjadi buah bibir bagi dunia Internasional. Banyak kolega ’65 yang berupaya mencari dukungan demi memperbaiki nama baiknya. Sebuah sejarah kelam yang manjadi sisi gelap bagi berdirinya NKRI kini ingin kembali munculdemi mendapatkan pengakuan dari sebuah negara berdaulat.
Saat ini, dunia internasional mulai masuk dan mencampuri urusan Indonesia, salah satunya adalah mengeluarkan putusan dalam sidang Internasional People’s Tribunal (IPT) 1965 yang menyatakan bahwa Indonesia bertanggung jawab dan bersalah atas kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan pasca terjadinya Gerakan 30 September 1965. Selain itu, IPT 1965 juga memberikan rekomendasi antara lain; pertama, permintaan maaf oleh pemerintah kepadasemua korbandan keluarga mereka, atas tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh negara dan tindakan kejahatan lainnya yang dilakukan negara yang berkaitandengan peristiwa 1965.Kedua, mendorong upaya penyelidikandan menuntut semua pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan. Kemudian memastikan akan adanyapemberiankompensasi yang setimpal dan upaya ganti rugi bagi semua korban.Putusan sidang IPT 1965 merupakan hasil dari lembaga internasional yang tidak resmi sehingga hasil tersebut tidak mutlak untuk dilaksanakan karena Indonesia sebagai negara yang berdaulat memiliki aturannya sendiri dalam menangani segala permasalahan di dalam negaranya.
Dukungan terhadap penyelesaian kasus ‘65 juga muncul dari dalam negeri, dengan mendorong Pemerintah Indonesia agar membentuk suatu Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) melalui Keppres. Tujuan pembentukan KKR tersebut tak lain hanya untuk mencari cara supaya orang-orang yang terlibat dalam tragedi 1965 beserta koleganya mendapatkan kesempatan untuk membahas HAM yang selanjutnya menjadi bahan dalam menjatuhkan Pemerintah Indonesia. KKR akan menjadi kekuatan bagi tokoh-tokoh ’65 untuk menuntut pemerintah agar mengakui bahwa ABRI yang berada dibawah kekuasaan pemerintahan orde baru, berada dibalik kejadiaan penumpasan sebagian WNI yang tidak bersalah. Apabila tujuan tokoh-tokoh ’65 tersebut dapat terwujud, maka akan menjadi ancaman bagi NKRI khususnya terhadap ideologi Pancasila karena tidak menutup kemungkinan komunis akan kembali eksis dengan adanya pengakuan dari pemerintah tersebut. Respon dari pihak pendukung tokoh ‘65 yang mendorong pemerintah untuk membentuk KKR tersebut tidak akan berjalan maksimal dalam pelaksanaannya, karena pada akhirnya pengakuan-pengakuan dari tokoh-tokoh ’65 dan keturunannya akan menggiring dan menunjuk Pemerintah RI sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tragedi ’65. Masyarakat perlu mengetahui dan paham bahwa pembentukan KKR akan menjadi ancaman bagi Indonesia karena pembentukan KKR adalah upaya dari komunis untuk bangkit kembali. Dengan demikian, himbauan kepada masyarakat Indonesia untuk menolak pembentukan KKR sangat dibutuhkan, demi terwujudnya NKRI yang aman dan berlandaskan Pancasila.
*Pengamat Sosial dan Politik
Komentar