PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bea Cukai Gagalkan Dua Paket Pos Berisi Kokain dan Sabu

Senin, 19 September 2016

00:00 WITA

Denpasar

3994 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com – Seorang warga Singapura bernama Muhamad Faliq Bin Nordin, (MF)  32, pekerjaan DJ berhasil diamankan lantaran mencoba menyelundupkan dua paket berisi kokain dan sabu yang dikirim melalui PT Pos Indonesia, di Renon dengan paket Luar Negeri.

Kiriman tersebut berisi sabu seberat 100,2 gram bruto dan cocaine seberat 30,3 gram bruto yang dikemas dalam paket berisi cangkir keramik yang berisi lilin cair yang dipadatkan.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Madya A Denpasar, Untung Purwoko, menjelaskan barang haram ini dikirim dari Belanda ‎melalui paket pos.

"Kedua barang haram ini dikirim melalui pos di waktu yang berbeda. Ya, seluruhnya dari Belanda," ungkap Untung, Senin (19/9) di kantornya Denpasar, Bali.

Menurutnya, dalam proses pengambilan nantinya tersangka harus menggunakan surat kuasa. "Bukan atas namanya barang yang ditujukan dalam pengiriman, itu ditujukan kepada Mr. Kobu Raum, di Decodex, Jalan Danau Buyan, Sanur, " imbuhnya.

Dipastikan Kakanwil DJBC Bali, NTB, NTT Syarief Hidayat bahwa Muhamad hanya merupakan kurir yang hanya diminta untuk mengambil barang.

"Pengakuannya, dia tetap membantah tidak mengetahui apa isi dalam paketan tersebut. Dia hanya diminta untuk mengambil dan menyerahkannya nanti saat si pengirim asal Belanda tiba di Bali," beber Syarief.

Untung juga memastikan bahwa, antara MF dengan pemilik barang haram itu bukanlah kawan lama.

"Mereka baru kenal,‎ itu pengakuan tersangka. Tetapi ini yang akan kita dalami hubungan kedekatan mereka," kata Untung.

Kata dia, selama pengambilan kiriman paket internasional itu, tersangka sudah dipantau oleh pihak petugas. Hingga sampai pada pengiriman kedua, petugas baru membekuk tersangka saat pengambilan kedua.

"Sekali lagi, tersangka hanya mengambil dengan membawa surat kuasa yang diberikan oleh MR.KB," akunya.

Atas tangkapan ini, untuk selanjutnya pihaknya akan menyerahkan tersangka ke pihak Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut. 

Dipastikan Untung, tersangka dijerat ancaman hukuman 20 tahun penjara atau kurungan seumur hidup. "Kita tindak berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dan UU Narkotika no.35 tahun 2009 pasal 112 ayat 2. Ini ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. ids/ari


Komentar

Berita Terbaru

\