ABG Jualan Shabu, Ngaku “Bosnya" di LP Kerobokan
Jumat, 16 September 2016
00:00 WITA
Denpasar
3950 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.om- Anak Baru Gede (ABG) berinisial PGK, laki-laki, 16, tertangkap tangan oleh polisi menjual narkoba jenis sabu - sabu. Selain menangkap remaja Droup Out (DO) SD kelas IV ini, polisi juga mengamankan barang bukti 12 paket sabu dengan total berat 30,52 gram brutto atau 28,36 gram netto.
Direktur Reserse Narkoba (Dir Res Narkoba) Polda Bali, Kombes Pol Franky Parapat di Mapolda Bali, Kamis (15/09/2016) menjelaskan, tersangka diringkus di depan rumah nomor 251 Jalan Tukad Yeh Aya Renon, Denpasar, Sabtu (10/9) pukul 14.30 Wita. Pada saat itu, tersangka sedang bersama temannya, I Wayan Agus Juliarta.
Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 4 paket sabu - sabu di dalam saku bagian kiri celana yang sedang dipakai tersangka.
"Sedangkan temannya (Agus Juliarta - red) tidak ada ditemukan barang yang ada kaitannya dengan narkoba," ungkapnya.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka, remaja asal Banjar Jero, Kapal Desa Gelgel, Klungkung ini mengaku masih memiliki sabu - sabu yang disimpan di dalam lemari di kamar tempatnya Agus Juliarta.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan benar ditemukan satu buah tas pinggang warna loreng yang didalamnya berisi 8 paket sabu - sabu, satu buah timbangan elektrik dan satu plastik klip bening.
"Semua narkotika tersebut dan barang bukti lainnya diakui sendiri sebagai miliknya," ujar Franky.
Menariknya, kepada petugas tersangka mengaku sudah 3 bulan menjalankan bisnis haram itu yang dikendalikan oleh seorang nara pidana (Napi) di Lapas Kerobokan bernama Mang Heng.
"Pengakuan PGK sudah tiga bulan mengedarkan sabu-sabu dan kenal dengan Mang Heng melalui seseorang. Setiap pengambilan dan mengedarkan satu paket sabu-sabu diberi upah Rp 50 ribu oleh Mang Heng," terang Franky. "Dalam sehari rata-rata mengedarkan empat paket. Anak ini juga diberikan timbangan elektrik oleh Mang Heng," sambung mantan Dir Res Narkoba Polda Papua ini.
Sesuai Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, PGK tidak ditahan dan hanya dikenakkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Ia mendapat pendampingan hukum dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Ids/gin
Komentar