PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

64 Polisi Mendapat Penghargaan Kapolres Gianyar

Jumat, 09 September 2016

00:00 WITA

Gianyar

4671 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Gianyar, suaradewata.com – Kapolres Gianyar AKBP Waluya SIK, memberikan reward kepada 64 anggota Polres Gianyar yang berprestasi dan yang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan anggota ormas, saat apel pagi di Lapangan Mapolres Gianyar, Jumat (9/9).

64 anggota polisi yang mendapat penghargaan diantaranya, 60 anggota dari Satreskrim Polsek Sukawati dan Polres Gianyar yang berhasil dalam pengungkapan kasus pembunuhan anggota ormas yang menghebohkan beberapa waktu lalu. 1 anggota Sat Intelkam Polres Gianyar yang meraih rangking III dalam LI se-Bali, 2 anggota dari Bhabinkamtibmas dan Reskrim Polsek Sukawati yang meraih nilai tertinggi dalam latihan Bhabin dan latihan penyidik di SPN Singaraja. Dan 1 anggota Bhabinkamtibmas Desa Sanding dari Polsek Tampaksiring yang berhasil menyelesaikan masalah di desa binaannya.

Selain itu,  Kanit Intel Polsek Gianyar AKP Imam Muhadi mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Kompol. Kenaikan pangkat ini merupakan penghargaan kenaikan pangkat efektif yang diberikan kepada anggota Polri yang akan menjelang pensiun selama 3 bulan. Kapolres Gianyar, AKBP Waluya SIK, mengatakan, kenaikan pangkat yang diterima saat ini bukan serta merta hak setiap anggota Polri, namun merupakan penghargaan yang diberikan oleh pimpinan Polri melalui proses dari penilaian kinerja dalam melaksanakan tugas. kepada anggota yang menerima piagam penghargaan diharapkan mampu terus memberikan kemampuan terbaiknya dalam pelaksanaan tugas dan anggota yang lain dapat terpacu untuk mengikuti prestasinya. “Diharapkan momen ini bisa menjadi contoh bagi semua anggota yang secara bergilir bisa meraih penghargaan” ujar AKBP Waluya, SIK. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\