PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Galian C Bodong di Deadline 1 Minggu

Jumat, 02 September 2016

00:00 WITA

Karangasem

3407 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Karangasem, suaradewata.com -  Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Karangasem, akhirnya memutuskan untuk mengambil tindakan tegas yakni menutup seluruh perusahaan galian C tak berizin yang ada diseluruh Karangasem. Bahkan aparat penegak hukum bersama Forkopinda memberikan dead line atau batas waktu satu minggu bagi pemilik perusahaan galian C ilegal di Karangasem agar menarik seluruh alat berat dari tempat usaha mereka. Jika tidak maka aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas yakni menutup paksa, menangkap dan memproses secara hukum pengusaha galian C bodong yang membandel.
 
Keputusan tegas ini diambil setelah Rapat Forkopinda yang dihadiri oleh Kapolres Karangasem, AKBP Sugeng Sudarso, Wakil Bupati Wayan Artha Dipa, Kodim 1623, Sekda Karangasem, sejumlah Camat, Sat Pol PP, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Amlapura menggelar rapat khusus di Mapolres Karangasem, Jumat (2/9/2016).
 
Dalam rapat tersebut, muncul usulan kebijakan mendesak atau Diskresi terkait galian C bodong. Namun forum memutuskan untuk mengkaji lebih jauh terkait usulan tersebut, termasuk isu yang dihembuskan para pengusaha Galian C bodong dengan mendompleng dampak pengangguran 9000 warga jika galian C tersebut ditutup. Namun menurut data yang diperoleh Forkopinda, isu pengangguran 9000 warga itu ternyata hanya omong kosong yang sengaja dipakai oleh pengusaha galian C tak berizin agar tetap bisa beroperasi.
 
“Keputusan forum tegas yakni menutup seluruh perusahaan galian C tak berizin di Karangasem! Kami berikan dead line selama satu minggu bagi para pengusaha galian C bersangkutan untuk menarik seluruh alat berat dari tempat usaha mereka,” tegas Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, didampingi Kapolres Karangasem, AKBP Sugeng Sudarso usai rapat itu.
 
Artinya jika dalam batas waktu yang diberikan itu para pengusaha galian C bodong belum menarik seluruh alat beratnya apalagi masih nekat beroperasi, maka pihaknya bersama aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas. “Jangan sampai ada oknum pengusaha yang mendomplang dikatakan warga bekerja cukup banyak sehingga diperlukan kebiajakan mendesak seperti diskresi,” lontarnya.
 
Camat Selat Komang Merta Dina menyebut terlalu berlebihan dan menganggap omong kosong jika dikatakan ada 9000 warga Selat yang mengantungkan hidupnya di galian C, pasalnya kata Merta Dina, jumlah warga Selat sendiri tidak sampai segitu yakni hanya 5000 jiwa saja. Selain itu Merta Dina juga mengatakan jika tidak ada masyarakat lokal yang punya galian C, artinya hampir seluruh pengusaha galian C di Selat itu adalah orang luar Karangasem.
 
Kasi Intel, Kejari Amlapura, Ari Artha dalam rapat itu menegaskan, sesuai dengan Perda RTRW Karangasem pasal 71 jelas disebutkan tidak diizinkan melakukan penggalian di areal yang ketinggiannya diatas 500 meter diatasi permukaan laut. Artinya sangat sulit diberikan diskresi karena itu akan mengakibatkan kerusakan lingkungan. nov/ari


Komentar

Berita Terbaru

\