PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa Bocah di Singaraja

Kamis, 01 September 2016

00:00 WITA

Buleleng

8447 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Buleleng, suaradewata.com – Kasus persetubuhan terhadap bocah di bawah umur yang terjadi Singaraja beberapa waktu lalu akhirnya menemukan titik terang. Ini seiring tertangkapnya MSM,48, warga Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, yang diduga menyetubuhi PJA (13) siswi SMP di sungai, kawasan barat Kota Singaraja.

Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya dalam keterangannya, Kamis (1/9/2016), menyebutkan bahwa korban sudah tiga kali disetubuhi oleh pelaku.

"Korban saat buang air besar, diikat dan diperkosa. Ini sepertinya ada indikasi pengancaman yang masih kami kembangkan. Karena korban sendiri sampai takut melapor. Yang lapor malah pamannya,” kata Sukawijaya kepada awak media.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya dengan kondisi yang sadar. Dan, pihaknya juga sudah mengantongi hasil visum et repertum yang membuktikan indikasi pemerkosaan yang dilakukan MSM.

Menariknya, dalam pengakuannya, pelaku beralasan melakukan aksi bejatnya tersebut untuk mengobati korban yang dikatakan kesurupan. Kendati, dirinya mengakui bahwa sudah tiga kali menyetubuhi gadis kecil tersebut.

Sekadar kilas balik, aksi bejat MSM dilakukan saat PJA sedang berada di sungai untuk buang air besar. Saat itu, korban mendadak ditarik dari arah belakang. Gadis kelas satu SMP tersebut pun akhirnya disetubuhi oleh pelaku. Agar tidak ketahuan, pelaku membekap mulut korban. Dan, setelah puas melampiaskan nafsunya, pelaku meninggalkan korban dalam keadaan menangis.

PJA pun tidak serta merta melaporkan perbuatan bejat MSM yang ternyata sudah tiga kali menyetubuhi gadis kecil itu. Namun, perbuatan MSM telah membuat rasa trauma dalam terhadap PJA yang akhirnya berhasil dikorek keterangannya setelah melalui proses pemulihan sementara rasa traumanya tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik Polres Buleleng akan menjerat pelaku dengan pasal 81 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto pasal 287 KUHP yang ancamannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. adi/hai

 


Komentar

Berita Terbaru

\