PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Perbekel Bontihing Diperiksa Panwaslih Buleleng

Kamis, 01 September 2016

00:00 WITA

Buleleng

4180 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Buleleng, suaradewata.com  Perbekel Desa Bontihing, Gede Ardika, dimintai keterangannya oleh Panwaslih Buleleng setelah laporan pengambilan data dukungan berupa KTP dan KK terhadap warganya untuk diberikan kepada paket SURYA (bakal calon perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan – Gede Dharma Wijaya), Kamis (1/9/2016).

Ardika mendatangi kantor Panwaslih Buleleng yang ada di Gedung Pramuka diantar oleh seorang warga dengan mengendarai sepeda motor. Pemeriksaan pun dilakukan oleh anggota Panwaslih Buleleng, Putu Sugi Ardana, yang juga salah satu akademisi hukum di Univerisitas Panji Sakti Singaraja.

Berdasarkan keterangan Ketua Panwaslih Buleleng sebelumnya, laporan tersebut disampaikan oleh Ketut Lencana atas dugaan Ardika melakukan pengumpulan KTP dan KK dengan cara mengambil dari kantor  tempat Ardika bertugas sebagai Perbekel.

Sebanyak 50 KTP dan 38 KK yang diduga dikumpulkan oleh Ardika dan disinyalir tidak diketahui oleh para pemiliknya untuk digunakan sebagai syarat dukungan bagi paket SURYA maju melalui jalur independent.

Sebelumnya, sebelas orang masyarakat yang mengaku keberatan KTP/KK-nya dilampirkan sebagai pendukung Sukrawan kemudian mendatangi kantor Panwaslih Buleleng. Dari sebelas orang warga yang datang itu, hanya satu orang yang melapor secara resmi terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Perbekel Bontihing.

Sementara, dua orang lainnya disebut Ariyani hanya berkonsultasi saja dan tidak lanjut sampai proses pelaporan. Selain Lencana, nama Gede Wirasa pun muncul sebagai salah satu warga yang vokal menyerukan dugaan pelanggaran pemilu oleh Perbekel Bontihing.

Laporan tersebut terjadi setelah laporan Made Widiasa kepada Panwaslih Buleleng atas intimidasi yang dilakukan Perbekel Celukan Bawang, M Ashari, kepada atasan tempat bekerja warga asal Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, tersebut.

Dimana, atas laporan Widiasa pihak Panwas merekomendasi tidak adanya pelanggaran tindak pidana khusus undang-undangan tentang pemilu melainkan pelanggaran undang-undang desa dengan dalih status Ashari menjabat sebagai Kepala Desa dan memiliki aturan khusus.

Terkait dengan hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang dibuat pihak Panwaslih terhadap laporan yang ditujukan ke Perbekel Bontihing, Ariyani belum berhasil dikonfirmasi. Ariyani yang coba dihubungi melalui sambungan telepon berulang kali tidak mengangkat ponselnya. adi/hai

 


Komentar

Berita Terbaru

\