PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Perbekel Celukan Bawang Disebut Langgar Administrasi, Pengacara SURYA Pertanyakan Kinerja Panwaslih

Senin, 29 Agustus 2016

00:00 WITA

Buleleng

5126 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Buleleng, suaradewata.com  Laporan Made Widiasa,41, warga Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, terhadap Perbekel Celukan Bawang, M Ashari, ke Panwaslu berbuntut rekomendasi pelanggaran administrasi. Hal tersebut direkomendasikan Panwaslih Kabupaten Buleleng ke kepala pemerintahan bumi Panji Sakti, Senin (29/8/2016). Kok bisa?

"Sudah kami periksa dan sudah ada hasil. Ya, perbekel Celukan Bawang terbukti sudah melanggar secara administrasi. Rekomendasinya sudah kami kirim ke Bupati Buleleng, untuk penindakannya. Ini belum masuk ranah pidana, jadi tidak dilaporkan ke Polisi," kata Ariyani

Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslih Buleleng dalam berita acara klarifikasi laporan nomor 002/BAWASLU-PROV.BA-03/PM.06.02/VIII/2016, (25/8/2016), beberapa keterangan dari saksi dan saksi korban yakni Widiasa menyebutkan kedatangan Ashari ke PLTU Celukan Bawang untuk bertemu dengan Pimpinan Widiasa yakni Moch Giarto IR.

Ashari yang berhasil menemui Giarto mengatakan agar Widiasa dikeluarkan sebagai Satpam PLTU Celukan Bawang. Selain disaksikan langsung oleh Giarto, ancaman terhadap Widiasa pun disaksikan oleh saksi lain yakni I Gusti Bagus Dodik Adi yang dinyatakan dalam berita acara klarifikasi panwaslih.

Bukan hanya itu, berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Panwaslih, muncul fakta baru terkait tudingan Ashari yang mengatakan Widiasa turun meminta KTP ke Banjar Dinas Brombong ternyata tak lebih dari fitnah semata. Pasalnya, fakta dilapangan menyebutkan bahwa Widiasa tidak pernah turun ke lapangan untuk meminta KTP ke masyarakat di Banjar Dinas Brombong melainkan ada dua orang lain.

Hal tersebut terungkap dari jawaban atas pertanyaan pihak Panwaslih poin angka 5 saat klarifikasi dilakukan terhadap Widiasa. Yang dalam berita acara tersebut dikatakan ada peran dua orang lain yang bernama Kadek Gading dan Dahlan. Kedua orang yang disebutkan itu kemudian melakukan pengumpulan KTP di Banjar Dinas Brombong.

Kedatangan Ashari ke tempat kerja Widiasa pun diakui oleh Ashari dalam pengakuannya pasca menjalani klarifikasi pihak Panwaslih Buleleng beberapa waktu lalu. Bahkan, Ashari bukan hanya meresahkan pihak PLTU Celukan Bawang atas kedatangannya dan permintaannya kepada Giarto untuk mengeluarkan Widiasa dari perusahaan tempatnya bekerja.

Sebab, dalam keterangannya yang terekam oleh awak media menyebutkan pengumpulan KTP pun dilakukan dengan membohongi masyarakat terkait program pembagian beras yang disampaikannya melalui media.

Dikonfirmasi terpisah Kuasa Hukum tim SURYA, Gede Agus Tanaya Somandhana, mengatakan dirinya secara resmi belum menerima hasil tertulis dari pihak Panwaslih Buleleng atas klarifikasi yang dilakukan terhadapan kliennya.

“Jika informasi tentang sanksi administrasi yang dikeluarkan Panwaslih saya sudah mendengarnya. Dan rencana besok (30/8/2016) saya rencana ke Panwaslih untuk mempertanyakan hal tersebut (rekomendasi pelanggaran administrasi). Sebab indikasi unsur pidana sebetulnya sudah jelas disebut oleh saksi termasuk saksi korban (Widiasa),” ungkap Somandhana.

Dikatakan, pihaknya selaku kuasa hukum dan yang mendampingi saksi korban ketika menjalani klarifikasi di Panwaslih Buleleng mengaku sudah merasakan kejanggalan sejak awal proses klarifikasi yang dilakukan. Hal tersebut mengigat pendampingan seorang kuasa hukum yang sejak awal yang sempat menjadi perdebatan dengan pihak Panwaslih Buleleng.

Somandhana mengatakan, pelanggaran administrasi tentunya berkaitan dengan perbuatan keperdataan yang dinilai tidak ada kaitannya dengan laporan Widiasa. Sebab, yang dilakukan oleh Ashari berdasarkan keterangan para saksi adalah suatu perbuatan yang tidak ada kaitan dengan keperdataan atau administrasi.

“Saksi sudah jelas menyebutkan bahwa memang benar dia (Ashari) mendatangi PLTU Celukan Bawang. Bahkan saksi pun melihat dan mendengar secara langsung fitnah serta ancaman yang disampaikan kepada pihak Celukan Bawang. Rekomendasi Panwaslih tentu akan kami permasalahkan secara hukum jika memang itu mereka lakukan,” pungkas Somandhana.

Seperti yang sempat diberitakan sebelumnya, proses klarifikasi awal yang dilakukan pihak Panwaslih Kabupaten Buleleng sempat menuai permasalahan. Selain kuasa hukum yang awalnya tidak diizinkan mendampingi, wartawan pun turun tidak diperkenankan melakukan peliputan dalam proses klarifikasi tersebut.

Belakangan diketahui, tidak ada larangan yang mengatur tentang pembatasan pendampingan kuasa hukum saat proses klarifikasi. Hal tersebut terungkap dari keterangan Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Rudia, melalui pesan singkatnya kepada suaradewata.com.

Yang intinya Rudia menyebutkan bahwa masalah pendampingan oleh kuasa hukum selama ini memang tidak pernah dialami dan hanya bagian dari suatu kebiasaan semata tanpa mendasar pada aturan yang eksplisit.adi/hai

 

 

 


Komentar

Berita Terbaru

\