Indonesia Serius Tangani TPPO
Senin, 29 Agustus 2016
00:00 WITA
Badung
3336 Pengunjung
suaradewata
Badung, suaradewata.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Yohana Yembise mengatakan, tindak pidana perdagangan orang ( TPPO) merupakan kejahatan yang sangat serius terhadap kemanusiaan serta suatu bentuk perbudakan modern yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia.
"Pencegahan dan penanganan terjadinya TPPO merupakan hal mutlak yang harus kita lakukan. Tidak hanya Pemerintah tetapi juga tugas bersama seluruh pihak termasuk masyarakat, dunia usaha, Lembaga Swadaya Masyarakat dan media massa. Oleh karena itu, saya sebagai pelaksana harian gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO menginisiasi diselenggarakannya rapat koordinasi nasional pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang tahun 2016," ujarnya di Kuta, Minggu (28/8/2016).
Yohana menambahkan, hingga saat ini belum ada data holistik dan terintegrasi terkait dengan TPPO di Indonesia. Data yang ada menurut Yohana barulah data kasus yang terungkap atau terlaporkan, yang sifatnya masih terkotak-kotak sesuai dengan lembaga yang menanganinya.
"Mengingat dampak negatifnya, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak menetapkan TPPO sebagai salah satu program prioritas," tegasnya.
Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO 2016 yang digelar oleh Kementerian PP dan PA merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mengakhiri tindak pidana perdagangan orang.
Yohana berharap kepada seluruh peserta Rakornas TPPO dapat berpartisipasi aktif dan memberikan kontribusi optimal sehingga mampu menghasilkan rekomendasi yang dapat diimplementasikan secara nyata dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO di Indonesia.ids/aga
Komentar