PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Gelar Judi Bola Adil, Dua Belandang Dibekuk

Minggu, 28 Agustus 2016

00:00 WITA

Bangli

6056 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Bangli, Suaradewata.com – Dua pelaku kasus perjudian, Wayan Tomblos, 45, dan Gede Juri, 32, asal Banjar Mukus, Desa Terunyan, Kintamani, Bangli kini hanya bisa pasrah dan mengaku menyesali perbuatannya. Pasalnya, yang bersangkutan ditangkap saat menggelar judi bola adil di lapangan voli Banjar Mukus.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebidang papan kayu, selembar perlak yg bertuliskan angka 1 sampai dengan 12, tiga buah bola karet, dan uang tunai sebesar Rp 234 ribu.

Kapolsek Kintamani Kompol Komang Tresna Arbawa Manik saat dikonfirmasi Minggu (28/8) membenarkan adanya penangkapan belandang bola adil tersebut. “Pelaku masih kita amankan untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Disampaikan juga, penangkapan itu tidak lepas dari adanya informasi dari masyarakat. “Pelaku belandang bola adil itu berhasil ditangkap anggota setelah ada laporan dari masyarakat,” tegasnya. ard/hai


Komentar

Berita Terbaru

\