Gelar Judi Bola Adil, Dua Belandang Dibekuk
Minggu, 28 Agustus 2016
00:00 WITA
Bangli
6083 Pengunjung
suaradewata
Bangli, Suaradewata.com – Dua pelaku kasus perjudian, Wayan Tomblos, 45, dan Gede Juri, 32, asal Banjar Mukus, Desa Terunyan, Kintamani, Bangli kini hanya bisa pasrah dan mengaku menyesali perbuatannya. Pasalnya, yang bersangkutan ditangkap saat menggelar judi bola adil di lapangan voli Banjar Mukus.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebidang papan kayu, selembar perlak yg bertuliskan angka 1 sampai dengan 12, tiga buah bola karet, dan uang tunai sebesar Rp 234 ribu.
Kapolsek Kintamani Kompol Komang Tresna Arbawa Manik saat dikonfirmasi Minggu (28/8) membenarkan adanya penangkapan belandang bola adil tersebut. “Pelaku masih kita amankan untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Disampaikan juga, penangkapan itu tidak lepas dari adanya informasi dari masyarakat. “Pelaku belandang bola adil itu berhasil ditangkap anggota setelah ada laporan dari masyarakat,” tegasnya. ard/hai
Komentar