PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Hukuman Mati, Shock Therapy Pengedar Narkoba

Minggu, 28 Agustus 2016

00:00 WITA

Nasional

3944 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Opini, suaradewata.com - Permasalahan narkoba telah menarik perhatian Presiden Joko Widodo, ketertarikan tersebut ditunjukkan dengan kegeramannya terhadap peredaran narkoba di Indonesia yang semakin memprihatinkan. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sangat mengkhawatirkan masyarakat dan negara karena dampak yang ditimbulkan dapat merusak generasi muda penerus bangsa yang diharapkan dapat membangun bangsa dan negara ini. Begitu besar dan signifikannya dampak yang ditimbulkan maka penyalahgunaan dan peredaran narkoba dapat digolongkan sebagai kejahatan yang luar biasa,sehingga harus ditangani serius dan tegas serta diperlukan komitmen dari setiap elemen masyarakat dalam rangka memberantas peredaran narkoba. Modus peredaran gelap narkoba sekarang ini telah beragam dan telah melibatkan wanita dan anak-anak dalam praktek peredarannya. Hal tersebut membuat Presiden Jokowi menyatakan untuk segera menumpas dan memberantas semua yang terlibat dalam peredaran narkoba serta memberikan sanksi tegas termasuk hukuman mati kepada siapa saja yang terlibat tanpa terkecuali.

Diharapkan dengan sanksi tegas tersebut dapat menyelamatkan ratusan ribu generasi muda penerus bangsa dari kerusakan yang ditimbulkan narkoba. Bayangkan saja apabila narkoba dibiarkan beredar, akan semakin banyak generasi muda yang akan terpengaruh dan menjadi pemakai barang haram tersebut. Bonus demografi yang selama ini digaung-gaungkan akan menjadi sia-sia apabila generasi penerusnya telah rusak oleh narkoba. Mungkin itu salah satu upaya dari asing untuk menghancurkan Indonesia dengan merusak generasi mudanya dengan narkoba. Hal tersebut dapat dibuktikan bahwa selama ini Indonesia menjadi pasar yang menjanjikan bagi pemasaran narkoba jenis apapun. Barang haram itupun juga mayoritas berasal dari luar negeri yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

Menurut data Badan Nasional Narkotika (BNN), rata-rata 33 orang meninggal dunia setiap hari karena narkoba dan nilai kerugian akibat narkoba ditaksir Rp63 triliun per tahun. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan fakta bahwa jumlah pengguna narkotika pada 2008 mencapai 3,3 juta jiwa. Angka tersebut bertambah pada 2015 menjadi 5,1 Juta jiwa.Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia menegaskan hukuman mati dimungkinkan dalam hukum Indonesia dan langkah ini dilakukan karena Indonesia mengalami hal yang disebut “darurat narkoba”.

Pada dasarnya,penegakan hukum terhadap pengedar narkoba telah dilakukan dengan tegas,baik kasus dalam skala nasional ataupun internasional. Hal tersebut telah dibuktikan dengan telah terlaksananya hukuman mati tahap I dan tahap II oleh regu tembak. Selanjutnya juga akan dilakukan hukuman mati tahap III yang akan diprioritaskan kepada terpidana kasus narkoba terlebih dahulu sesuai dengan nama-nama yang telah memenuhi hak hukum untuk dilakukan eksekusi hukuman mati. Tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa keseriusan pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba di negara ini serta merupakan salah satu upaya untuk melindungi generasi penerus bangsa dari efek negatif yang ditimbulkan dari narkoba.

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) meminta Kejaksaan Agung untuk tidak menunda-nunda pelaksanaan eksekusi hukuman mati bagi para bandar narkoba.  Granat tetap konsisten bahwa hukuman mati itu bagi napi yang sudah inkracht merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari criminal justice system yang harus dilakukan. Menunda eksekusi sama halnya melakukan pembiaran terhadap para terpidana mati kasus narkoba untuk melakukan pengendalian bisnis narkoba dari lembaga pemasyarakatan (lapas) yang juga merupakan pembunuhan terhadap anak-anak bangsa. Penegakan hukum yang tegas dengan menjatuhkan hukuman mati terhadap terpidana narkoba yang mempunyai kekuatan hukum sebaiknya dilakukan untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku kejahatan narkoba yang lain. Atau bahkan apabila diperbolehkan dalam UU dapat dilakukan tindakan langsung di tempat apabila terdapat perlawanan dari tersangka pada saat penangkapan. Hal tersebut untuk menghindari perlawanan tersangka kepada petugas yang dapat melukai petugas dan meresahkan masyarakat pada umumnya.

Hukuman mati untuk terpidana kasus narkoba telah mempunyai kekuatan hukum yang harus dilaksanakan dalam rangka untuk menyelamatkan warga Indonesia terhindar dari pengaruh buruk narkoba. Penegak hukum harus berkomitmen tinggi dan tidak terpengaruh sehingga hukuman mati bagi terpidana narkoba dapat terlaksana. Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia mempunyai hak untuk menegakkan hukum nasional tanpa ada intervensi dari negara lain. Sehingga perlu adanya dukungan dari setiap elemen masyarakat dan terutama penegak hukum yang konsisten agar hukum tersebut dapat terlaksana. Karena hukuman mati tersebut didasari oleh kepentingan nasional untuk menyelamatkan generasi muda dari pengaruh negatif narkoba. Pemerintah memahami reaksi dari masyarakat dan negara lain merupakan sesuatu yang wajar dalam hubungan diplomatik dan tetap sesuai dengan tata krama hubungan antar negara. Pemerintah yakin hubungan diplomasi dengan negara yang warganya menjadi terpidana hukuman mati kasus narkoba akan kemabali membaik seperti sebelumnya. Karena hubungan diplomasi yang dijalin tidak hanya membahas tentang hukuman mati narkoba tapi hubungan yang terjalin untuk kepentingan yang lebih luas seperti dalam bidang ekonomi, budaya, bisnis dan lainnya yang mendukung kemajuan dan perkembangan negara itu sendiri.

 

Oleh : Fathul Amar


Komentar

Berita Terbaru

\