PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Perbekel Celukan Bawang Dipanggil Panwas Buleleng

Sabtu, 27 Agustus 2016

00:00 WITA

Buleleng

3932 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Bulelengsuaradewata.com – Setelah beberapa hari sulit dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Perbekel Celukan Bawang yakni M Azhari pun akhirnya muncul ke permukaan pasca dilaporkan ke Panwaslih Buleleng oleh Made Widiasa, warga Banjar Dinas Tegal Lenge, Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, (25/8/2016).

“Saya kan tanya begini, karyawan di sini (PLTU Celukan Bawang) boleh ndak berpolitik dalam skup (Skala) perusahaan lho ya. Dan dijawab (Oleh pihak PLTU Celukan Bawang), jangankan berpolitik pakai pakaian politik pun dilarang,” kata Azhari usai menjalani klarifikasi Panwaslih, Sabtu (27/8).

Berdasarkan pengakuan Azhari, yang menjadi keberatan pihaknya adalah ketika warga yang konon KTPnya diserahkan ke tim SURYA lalu disebut mengeluh. Pasalnya, lanjut Azhari, selama ini pihaknya tidak pernah menyetorkan KTP ataupun KK (Kartu Keluarga) namun mendadak muncul dalam daftar verifikasi faktual dukungan bagi balon perseorangan.

Azhari pun mengaku tidak melarang Widiasa untuk berpolitik tapi bukan di desa Celukan Bawang. Hal tersebut terkait dengan status kependudukan Widiasa yang ada di Desa Kalisada, bukan di Desa Celukan Bawang.

“Silahkan kalau mau berpolitik di desamu (Widiasa) sendiri. Jangan ganggu masyarakat kami (Warga Desa Celukan Bawang) yang sudah tenang,” kata Azhari berdalih.

Hal tersebut mengingatkan kondisi warga di Desa Celukan Bawang yang sempat berkonflik dengan PLTU Celukan Bawang pada saat relokasi pembangunan perusahaan energi itu dan dengan pihak PLN Wilayah Jawa Timur terkait keberadaan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang melintang di perkampungan Barokah wilayah Desa Celukan Bawang.

Bahkan ketika disinggung terkait tidak adanya perundang-undangan yang melarang masyarakat berpolitik di lain desa dari desa asal tinggalnya, Azhari kembali berdalih terkait Widiasa yang mengkordinir dan mengambil KK/KTP warga yang harus diketahui tujuannya oleh Azhari.

“Jangan membohongi masyarakat kami bahwa ada bantuan sembako dari PLTU pada warga kami. Itu (warga) kan dibohongi karena (KTP/KK) bukan untuk syarat mendapat sembako melainkan untuk dukungan (Politik). Karena yang ada di sana (Daftar pendukung SURYA) ya Kelian Banjar kami yang protes,” ungkapnya.

Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng, Ketut Ariyani, ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, masih mengkaji setelah mendengarkan keterangan klarifikasi Azhari. Menurutnya, ada 16 pertanyaan yang ditujukan kepada Azhari dalam proses klarifikasi tersebut.

Panwaslih pun mengaku akan menyelesaikan proses dalam waktu dua atau tiga hari ke depan terkait batas waktu maksimal lima hari yang menjadi acuan batasan waktu memberikan rekomendasi kepada pihak kepolisian untuk menindak lanjuti indikasi tindak pidana pemilu.

"Setelah kami dengarkan lalu akan kami kajian terlebih dahulu. Nanti sesuai waktu yang ditentukan baru kami bisa ambil sikap. Untuk saat ini kami belum bisa mengatakan apakah laporan ini mengandung unsur pelanggaran atau tidak," pungkas Ariyani.adi/aga


Komentar

Berita Terbaru

\