PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

KPU Sebut Calon Perseorangan Masih Bisa Loncat ke Partai, Sukrawan Turun Safari Politik

Kamis, 18 Agustus 2016

00:00 WITA

Buleleng

4709 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Buleleng, suaradewata.com  Walau sudah memasukan bukti syarat dukungan minimal sebagai bakal calon (balon) perseorangan ke KPU Buleleng, paket Dewa Nyoman Sukrawan – Gede Dharma Wijaya (SURYA) masih bisa loncat ke partai politik. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Buleleng Gede Suardana ketika dikonfirmasi, Kamis (18/8/2016).

“Bakal calon Masih bisa mundur sampai verifikasi faktual di tingkat PPS. Jika sudah masuk verifikasi faktual di tingkat PPS, maka sudah tidak bisa mundur lagi. Dan, saat ini masih verifikasi administrasi sampai ditutup pada 20 Agustus 2016,” kata Suardana di sela acara sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Provinsi Bali.

Menurutnya, saat ini baru tahapan pemeriksaan hardcopy atau berkas manual dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) pendukung balon perseorangan. Sementara, verifikasi faktual ke tingkat PPS rencana diturunkan pada 21 Agustus 2016 jelang verifikasi faktual tanggal 24 Agustus 2016.

Dikatakan, verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS akan dilakukan hingga 6 September 2016. Dan saat itu, akan dicoret nama yang tidak memenuhi syarat dan diganti dua kali lipat oleh balon perseorangan. Dan, setelah melakukan rekapitulasi dukungan, maka akan ditetapkan jumlah dukungan minimal mencukupi kuota minimal yang diatur atau tidak.

“Jika tidak memenuhi syarat (setelah rekapitulasi faktual), maka calon perseorangan wajib memenuhi dua kali lipat dan prosesnya kembali mengulang dari verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual sampai penetapan pasangan calon tanggal 24 Oktober 2016,” kata Suardana.

Menurut Suardana, balon perseorangan yang mundur, baik salah satu atau pun keduanya, akan dianggap gugur dan tidak bisa digantikan dengan orang lain lagi setelah mekanisme verifikasi faktual. Hal itu sebagaimana mengacu pada pasal 32 aturan PKPU Nomor 5 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas peraturan PKPU Nomor 9 tahun 2015.

Di balik proses verifikasi faktual yang akan dihadapi timnya, satu-satunya balon Bupati Buleleng dari jalur perseorangan yang maju ke Pilkada Buleleng 15 Februari 2017 yakni Dewa Nyoman Sukrawan sibuk melakukan safari politik ke sejumlah pejabat politik di Dewan Buleleng.

Selain sudah mengunjungi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Buleleng yang berasal dari fraksi Partai Demokrat, Made Adi Purnawijaya dan Wakil Ketua I yang berasal dari fraksi Partai Golkar yakni Ketut Susila Umbara, kini kunjungan menghebohkan terjadi dan dilakukan tertutup dengan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriyatna atau yang akrab dipanggil Supit.

Safari atau kunjungan politik tersebut pun bahkan bersifat privasi tanpa boleh diliput oleh sejumlah awak media yang ada di Bumi Panji Sakti.

Setelah keluar dari ruang kerja, Supit yang tak lain sahabat kental Sukrawan di DPC PDIP Buleleng sekaligus politisi juniornya di DPRD Buleleng saat sama-sama bertugas, Sukrawan dengan enteng menyebut kedatangannya untuk meminta doa.

Menurut penuturan Sukrawan, Supit pun memberikan doa dan dukungannya kepada Sukrawan untuk memenangkan Pilkada Buleleng. Ia pun mengaku tinggal satu orang yang belum ditemui yakni I Ketut Sumardhana yang berasal dari fraksi Partai Hanura.adi/hai

 


Komentar

Berita Terbaru

\