Keponakan Gasak Uang Bibi 30 Juta
Kamis, 18 Agustus 2016
00:00 WITA
Karangasem
3541 Pengunjung
suaradewata
Klungkung, suaradewata.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung dibawah Pimpinan AKP. Wiastu Andri Prajitno, SH. berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Kasus ini mulai terkuak dari kecurigaan korban pencurian Dewi Zullaefah, umur 48 tahun, alamat Jalan Gajah Mada, No. 31, Lingkungan Bendul, Kelurahan Semarapura tengah yang mengarah kepada ponakan korban yang saat kejadian disuruh menjaga rumahnya karena ditinggal silaturahmi menjegung keluarga di wilayah Bedugul Tabanan.
Berdasarkan informasi tersbut unit Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung yang dipimpin Ipda Budi Santoso melakukan penyelidikan kuat dugaan mengarah kepada Tersangka Alfian Rozikin sang ponakan tersbut.
Pengejaran terhadap Alfian Rozikin tidaklah mudah, beberapa daerah sempat disanggongi, karena tersangka tinggalnya berpindah-pindah dari mulai Denpasar yaitu di jalan Ayani, Desa Pemenang Lombok Utara serta sampai ke daerah Banyuwangi, Jawa timur.
“Setelah sebulan melakukan pengejaran, kemudian pada Hari Rabu, tanggal 17 Agustus 2016, sekitar pukul 10.00 Wita, keberadaan pelaku dapat terdeteksi di Desa Akah Klungkung, dan berhasil kami tangkap,’’ beber Kompol Nengah Sadiarta, SH.SIK, Wakapolres Klungkung saat jumpa pers di ruang Rupatama Polres Klungkung, Kamis (18/08/2016).
Barang Bukti yang ditemukan dari tangan tersangka yaitu uang tunai sebanyak Rp. 20.000.000,- ( Dua puluh juta rupiah ). Satu lembar baju warna coklat merk Polo, satu lembar sweater warna biru merk adidas, satu lembar kaos warna putih merk rider, satu lembar kemeja warna kuning merk Twin Craft, satu lembar sweater warna putih merk sean jean, satu lembar handuk warna putih, satu lembar celana panjang warna biru merk nautical, satu lembar celana panjang warna biru Giordano, satu lembar celana pendek warna cream merk calteblanche, dan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam DK 7249 ES.
Dari keterangan tersangka, uang 30 juta hasil pencurian digunakan untuk foya-foya dan emmbeli sejumlah pakaian bermerek. Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka Alfian Rozikin di tahan di Mapolres Klungkung untuk dilakukan penyidikan dan terhadap tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPdengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.jul/aga
Komentar