PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Aniaya Istri, Kepala Dusun Terancam Dibui

Rabu, 17 Agustus 2016

00:00 WITA

Buleleng

4105 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Buleleng, suaradewata.com – Nasib apes sepertinya mengancam Kepala Dusun Pasar, Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, berinisial KS (55).   Ia dilaporkan istri pisah ranjangnya, Ni Made Widani (46) pasca penganiayaan yang berlangsung di tempat kos istrinya di kawasan Desa Kalibukbuk.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. Teuku Ricky Fadliansyah, ketika dikonfirmasi, Rabu (17/8), membenarkan peristiwa yang kini sedang dalam proses penyelidikan unit PPA Polres Buleleng. Kejadian tersebut diperkirakan berlangsung sekitar pukul 15.00 Wita (15/8/2016) dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Berdasarkan ketarangan yang berhasil dihimpun dari sumber di Polres Buleleng, kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut berlangsung ketika KS mendatangi kos tempat Widani tinggal sementara. KS yang hendak meminjam uang kepada Widani kemudian mendapat penolakan dari istri pisah ranjangnya tersebut.

KS yang diketahui hobi judi sabung ayam (Tajen) dan saat ini memiliki Wanita Idaman Lain (WIL) dan tinggal satu rumah layaknya suami istri akhirnya marah dan melampiaskan dengan memukul Widani. Wanita yang diketahui hidup berpisah ranjang akibat keberadaan WIL yang tidak mendapat persetujuan dari Widani tersebut dipukul dengan menggunakan sendok logam berukuran besar.

Akibat penganiayaan tersebut, Widani menderita luka lebam di bagian wajah, tangan, dan pada bagian punggungnya. Unit PPA Polres Buleleng pun telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang salah satunya yakni hasil visum et repertum (VER) pihak rumah sakit terkait dengan sejumlah luka lebam yang dialami oleh korban Widani.

Berdasarkan keterangan dari sejumlah warga di Desa Anturan, konflik antara korban Widani dan KS muncul pasca suami pisah ranjangnya itu membawa WIL dan meminta izin untuk berpoligami. Karena tidak pernah mendapat persetujuan dari Widani, keributan yang terjadi antara pasutri pisah ranjang ini pun kerap terjadi.

Puncaknya ketika WIL yang belum sah secara hukum tersebut dibawa ke rumah oleh KS tanpa seizing Widani. Bahkan, perceraian keduanya pun belum sah secara hukum di Pengadilan Negeri Singaraja.

AKP Ricky terkait peristiwa KDRT yang menimpa Widani pun mengaku belum bisa berkomentar banyak sebab prosesnya masih dalam penyelidikan.

“Nanti kalau sudah cukup alat bukti dan statusnya sudah ke tingkat penyidikan baru bisa kita buka ke publik. Sekarang biarkan sesuai dengan mekanisme penyelidikan saja dan biarkan mengalir hingga alat bukti cukup,” pungkas Ricky.adi/aga


Komentar

Berita Terbaru

\