37 Napi Lokal di Bali Dapat Remisi Langsung Bebas
Selasa, 16 Agustus 2016
00:00 WITA
Denpasar
3112 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali, Nyoman Putra Surya Atmaja, mengatakan dari 902 orang napi yang ada di Bali yang mendapat remisi besarannya beragam.
"Jumlah yang mendapat remisi dikeluarkan berdasarkan kewenangan Kanwil dan ada yang diusulkan dari pusat," papar Atmaja, di Denpasar Selasa (16/8/2016).
Menurutnya, Kanwil mengeluarkan SK remisi kepada 799 narapidana. Sementara Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan 103 orang.
"Pusat itu yang masuk kategori PP 99 dan PP 28. Total seluruh 902 orang yang mendapat remisi," katanya. Dari 902 orang itu, 22 orang di antaranya adalah warga negara asing.
Khusus untuk di Lapas Kerobokan ada 434 orang dengan rincian yang mendapat remisi pengurangan hukuman sebagian sebanyak 413 orang. Dan, yang langsung bebas sebanyak 21 orang.
"Untuk yang langsung bebas jumlah total seluruh Bali sebanyak 37 narapidana," imbuh Atmaja
Seluruh narapidana itu rata-rata mendapat remisi mulai satu hingga enam bulan. Soal kriteria pemberian remisi, Atmaja menyebut ada beberapa hal. Di antaranya adalah berkelakuan baik.
Kata dia, kriteria salah satu remisi yakni kelakuan baik. Waktunya minimal selama 6 bulan untuk pidana umum. Pidana khusus, minimal selama 9 bulan atau sepertiga masa tahanan.
"Kelakuan baik itu di antaranya tidak melakukan pelanggaran disiplin di lapas, tidak ada perkara baru, tidak terkait kasus yang ada di luar yang sedang dalam proses," pungkasnya seraya menjelaskan jumlah narapidana di seluruh lapas se-Bali sejumlah 2116 orang.
"Napi sejumlah 1.426, sementara tahanan sebanyak 690 orang," pungkasnya. ids/ari
Komentar