PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Dugaan Korupsi di PD Swatantra, “Perselingkuhan” Oknum Pejabat Di Balik Tabir Kewenangan

Minggu, 14 Agustus 2016

00:00 WITA

Buleleng

5646 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Buleleng, suaradewata.com  Dugaan kuat adanya prektek korupsi di dalam pengelolaan Perusahaan Daerah (PD) Swatantra sepertinya bukan hanya isapan jempol belaka. Perselingkuhan ditubuh oknum pejabat eksekutif dan legislatif Buleleng pun menjadi warna yang menghiasi dinamika perjalanan pengelolaan PD Swatantra. Seperti yang diperoleh dari hasil investigasi suaradewata.com.

Salah satunya muncul dari pengakuan mantan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng periode 1999 – 2004, Made Suwija, yang menjadi target investigasi dan berhasil ditemui.

“Jaman saya, cuma Rp 25 juta tidak sampai (hasil keuntungan PD Swatantra yang masuk kas PAD). Asetnya (kebun cengkeh) ada 4 hektare di perbatasan Desa Cempaga dan Tigawasa. Jaman saya (1999-2004) di pajeg (beli buah di pohon) Rp 60 juta satu hektare,” ungkap Suwija sambil menyebut nama seseorang berinisial “Jeg” selaku oknum tengkulak yang membeli hasil perkebunan cengkeh milik pemerintah Kabupaten Buleleng, Minggu (14/8/2016).

Suwija yang kini menggerjakan lahan cengkeh seluas 50 are milik pribadinya mengatakan, hasil penjualan tersebut pun belakangan diketahuinya tidak masuk ke kas daerah. Bahkan, Suwija yang tampak merasa bersalah pun turut mengaku dirinya tidak terlepas dari permainan perselingkuhan tersebut.

Suwija mengaku turut menikmati sebagian kecil dari hasil pengelolaan PD Swatantra yang seharusnya masuk ke kas daerah tersebut. Pengakuan tersebut dianggap sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban atas kesalahannya berada dalam lingkaran perselingkuhan pengelolaan puluhan hektare hasil kebun perusahaan daerah milik Pemkab Buleleng.

“Saya ikut, jujur saya ikut. Kalau dikasih amplop isi Rp 2,5 juta (1999 – 2004). Mau tidak mau, karena ewuh pakewuh (berada dalam sistem politik legislatif). Pak De (Suwija) kalau tidak di sini lagi tolong jangan ngomong ya. Oh iya, saya tutup mulut. Itu dikatakan uang tutup mulut, iya,” ungkap Suwija.

Dalam pengakuannya tersebut, Suwija pun diminta untuk merahasiakan bagi-bagi hasil korupsi tersebut oleh salah satu oknum pejabat teras Pemkab Buleleng yang statusnya saat ini masih aktif dengan nama inisial SM.

Ia pun mengatakan kepada SM akan diam terkait dengan uang tutup mulut senilai Rp2,5 juta tersebut. Tapi, lanjut Suwija, ia mengaku akan diam sepanjang tidak ada yang menanyakan tentang “suap” yang diberikan kepadanya di tubuh komisi III DPRD Kabupaten Buleleng.

“Yang saya pernah telusuri (Saat menjabat Ketua Komisi III), di Desa Tajun ada 47 hektare, di Selat 6 hektare, Desa Tigawasa ada 7 hektare, Desa Gobleg ada 4 hektare, dan di Desa Sepang ada 80 hektare. Itu yang pernah saya telusuri (aset Pemkab Buleleng berupa lahan cengkeh) karena yang di Desa Cempaga masih gonjang-ganjing. Karena itu kebun saudara saya awalnya,” papar Suwija.

Ia mengakui, ketidak jelasan aset kebun milik Pemkab Buleleng yang di Desa Cempaga dan disebut “gonjang-ganjing” itu akibat inventarisir yang tidak jelas di Pemkab Buleleng. Sebab, dalam penelusuran dilapangan ternyata lahan tersebut telah dijual namun tidak tercatat dalam aset Pemkab Buleleng.

Lahan tersebut pun diketahui baru masuk menjadi aset Pemkab Buleleng belum lama ini. Yang sejak periode jabatannya di Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng, aset termasuk hasil dari kebun yang dikelola PD Swatantra tersebut diduga digelapkan oleh oknum  yang terlibat dalam pengelolaannya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Buleleng memiliki puluhan hektare kebun cengkeh yang hasilnya digunakan untuk menopang pembangunan kawasan bumi Panji Sakti. Hasil yang masuk pos anggaran sebagai pendapatan asli daerah tersebut dikelola oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bernama Perusahaan Daerah (PD) Swatantra.

Belakangan pada 2013 lalu diketahui bahwa hasil yang masuk dari pengelolaan PD Swatantra ke kas daerah hanya berjumlah Rp 50 juta dari pengelolaan 87 hektare lahan perkebunan milik Pemkab Buleleng yang isinya terdiri dari tanaman cengkeh dan kopi. Selain itu, PD Swatantra pun diketahui memiliki usaha ratusan hewan ternak kambing yang dikelola sejak 2007.

Dugaan korupsi yang terjadi pun muncul pada 2014 lalu dengan hasil keuntungan pengelolaan yang disetorkan ke kas daerah hanya sebesar Rp 75 juta. Angka tersebut muncul dari laporan pertanggungjawaban keuangan Pemkab Buleleng yang beberapa waktu lalu menyandang gelar WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

Dugaan perselingkuhan di tubuh oknum pejabat teras baik eksekutif maupun legislatif di Buleleng tersebut kini telah berada di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jalan H R Rasunan Said Kav C 1 Jakarta Selatan dengan nomor tanda bukti penerimaan laporan 85321.

Laporan resmi yang disampaikan secara langsung oleh LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) dan dinahkodai Gede Suardana tersebut diterima langsung oleh Waldes Nainggolan di gedung KPK RI. adi/hai

 

 


Komentar

Berita Terbaru

\