PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Hukum Tegas Terpidana Pengedar Narkoba

Sabtu, 13 Agustus 2016

00:00 WITA

Nasional

6898 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Opini, suaradewata.com - Kegeraman Presiden Jokowi atas penyalahgunaan dan peredaran  narkoba di Indonesia sudah memuncak, hal ini dinyatakan dalam peringatan Hari Anti Narkotika Nasional bahwa para pengedar narkoba harus di buru, di hajar,  kalau  UU memperbolehkan di dor (tembak).   Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba  saat ini memang telah mengkhawatirkan masyarakat dan negara karena  telah merusak masa depan bangsa di negara manapun. Besarnya dampak kerusakan yang ditimbulkan dari peredaran gelap Narkoba juga dapat digolongkan dalam kejahatan serius dan luar biasa.

Modus para pelaku narkoba semakin canggih, sasaran mereka juga kian beragam, anak-anak dan wanita sudah dimanfaatkan oleh para pengedar narkoba untuk dijadikan kurir. Modus baru penyelundupan narkoba kian bertambah,  melalui pipa baja, mainan anak, kaki palsu, dan barang-barang yang tidak diduga lainnya kini juga jadi cara baru penyelundupan narkoba. Presiden Jokowi menyatakan kesemuanya  ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dan harus segera  ditumpas.   

Pengungkapan kasus sindikat narkoba jenis sabu  dengan berbagai modus sama halnya telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa generasi Indonesia dari ancaman dan bahaya narkoba. Seperti kita ketahui Badan Narkotika Nasional (BNN) memeriksa narapidana Lembaga Pemasyarakatan Cipinang jaringan Freddy Budiman  bernama Akiong (42) terkait kasus sabu dalam pipa baja yang ditemukan di kawasan Rawa Bebek, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada 14 Juni 2016.  Akiong mendekam di Lapas Cipinang sebelumnya karena keterlibatannya dalam penyelundupan 1,4 juta pil ekstasi tahun 2013 silam bersama Freddy Budiman terpidana mati kasus narkoba. Keduanya mendapat vonis hukuman mati pada Mei 2015 lalu. Dari hasil pemeriksaan, diduga kuat Akiong kembali bermain dalam kasus sabu pipa besi. Akiong memegang kendali penuh terhadap proses penyelundupan barang haram tersebut.

Sebenarnya, penegakan hukum yang tegas bagi pengedar narkoba baik skala nasional maupun internasional, sudah dilakukan pemerintah, eskesusi mati  tahap I dan tahap II sudah dilaksanakan oleh regu tembak. Pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung juga berencana kembali akan melaksanakan eksekusi mati tahap III didahulukan untuk terpidana kasus narkoba. Nama-nama yang sudah terpenuhi seluruh hak hukum akan diprioritaskan untuk dilakukan eksekusi mati.  Tindakan tersebut merupakan  sinyal untuk terus perang terhadap narkoba. 

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) meminta Kejaksaan Agung untuk tidak menunda-nunda pelaksanaan eksekusi hukuman mati bagi para bandar narkoba.  Granat tetap konsisten bahwa hukuman mati itu bagi napi yang sudah inkracht merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari criminal justice system yang harus dilakukan. Menunda eksekusi sama halnya melakukan pembiaran terhadap para terpidana mati kasus narkoba untuk melakukan pengendalian bisnis narkoba dari lembaga pemasyarakatan (lapas) yang juga merupakan pembunuhan terhadap anak-anak bangsa.

Peredaran dan penyalahgunaan  narkoba semakin beragam, yang membuat geram masyarakat dan pemerintah, harus dicarikan solusinya agar terhindar dari  bahaya narkoba antara lain dapat dilakukan masyarakat dengan memperkuat nilai agama yang dianutnya, adat dan budaya yang sesuai dengan bangsa Indonesia. Penyalahgunaan narkoba itu tidak bisa dibasmi karena dari zaman dahulu sudah ada, namun demikian penyahgunaan narkoba bisa diminimalisir.  Kondisi darurat Narkoba memaksa seluruh komponen bangsa Indonesia untuk bangkit bersama dalam menanganai permasalahan Narkoba secara komprehensif.

Penegakan hukum yang tegas sesuai aturan yang ada bagi terpidana mati pengedar narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap, harus dilakukan agar menimbulkan efek jera. Selain itu kalau memungkinkan dan dibolehkan dalam UU sebaiknya pengedar narkoba yang sudah meresahkan masyarakat apabila dalam penangkapannya oleh aparat terkait melakukan perlawanan dan akan dapat melukai petugas dapat langsung ditindak tegas  dengan cara tembak ditempat, agar mereka tidak bermain-main dengan aparat. Karena seperti mengacu pada kasus di Berland yang mengakibatkan 1 anggota kepolisian dan informan mati oleh pengedar dan jaringannya yang secara brutal menyerang polisi  yang sedang melakukan  tugasnya.     

Hukuman mati  khususnya terhadap terpidana narkoba yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap harus dilakukan dalam rangka mempertahankan peradaban agar jutaan generasi muda kita dapat terselamatkan dari bahaya narkoba.   Penegak hukum harus benar-benar mempunyai komitmen moral yang tinggi, jangan ada bargaining. Negara tidak boleh kalah eksekusi hukuman mati bagi para bandar narkoba harus  dilakukan.

Semua aparat penegak hukum  harus bersatu bersama masyarakat melawan mafia narkoba, karena sinergi itu bisa membuat narkoba sulit untuk masuk ke Indonesia, apalagi, sampai menjadikan Indonesia sebagai lokasi produksi.  Di manapun ada narkoba di Indonesia  Presiden Jokowi memerintahkan  seluruh sumber daya pemerintah untuk hadir dan memberantasnya, karena penyalahgunaan narkoba musuh kita bersama.

Indonesia, sebagai negara  yang berdaulat,  memiliki hak untuk menegakkan hukum nasionalnya  tanpa intervensi  dari pihak asing. Semua pemangku kepentingan yang ada di negara kita pun mendukung  sikap konsisten dan keputusan Pemerintah  Indonesia dalam pelaksanaan hukuman  mati terhadap jaringan narkoba baik tingkat nasional maupun internasional.  Keputusan eksekusi mati  didasarkan pada kepentingan nasional  yang kuat, yakni menyelematkan rakyat Indonesia dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. 

Indonesia bisa memahami dan memandang bahwa reaksi keras pemerintah dan masyarakat internasional  terkait  pelaksanaan penegakan hukum dalam  kasus narkoba merupakan hal yang wajar dalam hubungan diplomatik dan masih dalam koridor tata krama hubungan  antar-negara. Indonesia meyakini bahwa hubungan dengan negara - negara yang warganya dieksekusi mati karena kasus narkoba akan kembali berjalan normal seperti biasa, karena   hubungan  antar negara  bukan hanya sebatas eksekusi jaringan narkoba saja tetapi hubungan yang lebih luas misalnya  hubungan dalam bidang ekonomi, budaya, bisnis dan dan lainnya untuk kemajuan negara  itu sendiri.

 

Oleh : Ahmad Fauzan S.Sos (Pemerhati Masalah Sosial)


Komentar

Berita Terbaru

\